Reduce bounce ratesindo Kasus Penyeludupan Ballpres dan Minuman Akan Disidangkan - Indometro Media

Kasus Penyeludupan Ballpres dan Minuman Akan Disidangkan

 

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Kasus penyeludupan ballpres, Makan Kaleng dan minuman yang melibatkan Bea Cukai Teluk Nibung akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, melalui Subi Hasibuan, didampingi Andi Sinuraya, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejaksaan setempat pada Kamis (22/1/2026).

Subi Hasibuan menjelaskan bahwa kasus penyeludupan tersebut diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung setelah berkasnya lengkap. "Berkas penyidikan dari BC lengkap, makasih dalam waktu dekat akan disidangkan terbuka untuk umum," ungkap Subi.

Barang bukti ballpres, Makan Kaleng dan minuman telah diambil dari gudang TNI AL dan kini disimpan di gudang Kejaksaan. Namun, ketika wartawan mencoba melihat barang bukti tersebut, Subi dan Andi tidak memperbolehkannya.

"Kami (jaksa) hanya menerima berkas dari penyidik, dan tak ada kewenangan melakukan penyidikan," ujar Subi ketika ditanya tentang identitas pemilik ballpres dan minuman tersebut.

Subi dan Andi tidak mengetahui siapa pemilik ballpres dan minuman tersebut, karena mereka hanya menerima berkas dari penyidik.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan segera melimpahkan kasus penyeludupan ini ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.

Sidang kasus penyeludupan ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui media massa dan sumber resmi lainnya.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kasus Penyeludupan Ballpres dan Minuman Akan Disidangkan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?