Pesawaran, indometro.id — Konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dan masyarakat adat di Lampung bukan sekadar sengketa lahan biasa. Di baliknya, tersimpan dugaan cacat hukum dalam penguasaan tanah, potensi pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga indikasi pembiaran negara terhadap hak ulayat yang secara konstitusional dilindungi.
Penelusuran historis, dokumen, dan keterangan masyarakat adat menunjukkan bahwa sebagian lahan yang kini dikelola PTPN I diduga tidak pernah berstatus sebagai tanah negara—syarat mutlak penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni (Bung Roni), menyebut akar persoalan bermula dari kontrak sewa tanah adat Way Lima kepada perusahaan perkebunan Belanda. Kontrak tersebut berakhir pada 1940.
“Secara hukum, Belanda tidak pernah memiliki tanah itu. Mereka hanya menyewa tanah adat. Maka setelah kontrak berakhir, tanah seharusnya kembali ke masyarakat adat, bukan otomatis menjadi tanah negara,” ujar Bung Roni, Senin (26/1/2026).
Namun pada 1958, negara melakukan nasionalisasi perusahaan perkebunan Belanda. Menurut Bung Roni, nasionalisasi itu hanya mencakup badan usaha dan aset produksi, bukan tanah adat.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan tanah ulayat otomatis berubah menjadi tanah negara karena nasionalisasi. Hak adat tetap melekat,” tegasnya.
Jika merujuk Pasal 3 UUPA, hak ulayat dan hak-hak serupa diakui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Meski demikian, PTPN kemudian menguasai lahan tersebut dengan dasar HGU. Di sinilah titik krusial dugaan cacat hukum muncul.
Berdasarkan UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996, HGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara. Pertanyaannya, jika tanah tersebut sejak awal adalah tanah adat yang hanya disewa kolonial, kapan dan melalui mekanisme hukum apa tanah itu berubah status menjadi tanah negara?
“HGU tidak bisa berdiri di atas tanah yang statusnya bermasalah. Kalau tanahnya bukan tanah negara, maka HGU itu berpotensi cacat administrasi dan cacat hukum,” kata Bung Roni.
Hingga kini, tidak ada dokumen terbuka yang menunjukkan proses pelepasan hak adat, penetapan tanah negara, atau persetujuan masyarakat adat sebelum HGU diterbitkan.
Selain persoalan dasar hukum HGU, masyarakat adat juga mengungkap dugaan penguasaan lahan di luar batas izin, perluasan kebun tanpa prosedur sah, serta praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan agraria, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat HGU tidak boleh dialihkan atau disewakan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu preseden penting terjadi di Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang. Sekitar tahun 1990, lahan warga dikuasai perusahaan, sebelum akhirnya direbut kembali oleh masyarakat pada awal 2000-an melalui perjuangan panjang.
Kasus ini mengindikasikan bahwa batas HGU di lapangan tidak selalu sesuai dengan peta dan izin resmi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan pemegang HGU memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen dari luas areal.
Namun di Way Lima, masyarakat adat mengaku tidak pernah menerima atau mengelola kebun plasma sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Kalau plasma itu tidak ada, maka ada indikasi pelanggaran kewajiban hukum oleh pemegang HGU,” ujar Bung Roni.
Ketidakhadiran plasma bukan sekadar persoalan sosial, melainkan potensi pelanggaran administratif hingga pidana jika menimbulkan kerugian masyarakat dan negara.
Temuan serupa juga muncul di Unit Rejosari (Kecamatan Natar) dan Unit Way Berulu. Di Way Berulu, konflik masih menyisakan klaim sekitar 219 hektare.
Masyarakat adat bahkan memiliki dokumen jual beli tanah bertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah (23 Juli 1910) antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan senilai 80 rupiah, lengkap dengan batas wilayah yang kini mencakup Sungai Langka hingga Dusun Way Hui, Desa Wiyono.
Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat adat telah ada jauh sebelum sistem HGU dan sebelum negara modern terbentuk.
Bung Roni menilai konflik agraria di wilayah perkebunan BUMN ini tidak akan selesai tanpa kehadiran negara secara aktif dan tegas. Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap HGU PTPN, pembukaan dokumen pertanahan, serta verifikasi status tanah adat.
“Kalau negara terus absen, konflik ini akan terus berulang. Ini bukan perlawanan terhadap negara, justru ini upaya menegakkan konstitusi dan hukum agraria,” pungkasnya.
---


Posting Komentar untuk "Jejak Kolonial, Hak Ulayat yang Terabaikan: Membongkar Konflik Agraria PTPN I di Lampung"