Pesawaran, indometro.id – Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemanggilan terhadap Mirwanto sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran aturan dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh DH, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Asoka Salim, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman materi pengaduan.
“Sebagai tindak lanjut dari pengaduan saudara Mirwanto, hari ini kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman,” ujar Asoka Salim, Senin (12/01/2026).
Sementara itu, Mirwanto membenarkan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Inspektorat dan diminta menghadap Irban Investigasi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirwanto berharap agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran dapat menindaklanjuti laporannya secara tegas dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya, oknum berinisial DH dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga telah melanggar aturan dan kode etik ASN,” tegas Mirwanto.
Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa seluruh proses penanganan aduan akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Posting Komentar untuk "Inspektorat Pesawaran Panggil Mirwanto Terkait Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum P3K"