Bontang – Kalimantan Timur Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menyatakan sikap keras atas laporan PT KIE terhadap warga atas nama Bapak Abidin Angnga yang dituduh melakukan penyerobotan lahan.
Pada Kamis, 22 Januari 2026, DPP ETH Kaltim menghadiri undangan penyidik Polres Bontang untuk mendampingi Abidin Angnga. Namun ETH Kaltim menegaskan, perkara ini sarat kejanggalan dan kuat dugaan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
FAKTA-FAKTA LAPANGAN DAN HUKUM ETH Kaltim membeberkan fakta sebagai berikut Lahan telah dikuasai dan digarap oleh Abidin Angnga sejak tahun 1978, jauh sebelum adanya klaim hak oleh PT KIE.
Pada tahun 1987, penguasaan tersebut diperkuat dengan Surat Segel/Garapan yang Diketahui dan dibenarkan oleh RT setempat, Diketahui oleh Kepala Dusun pada saat Ini membuktikan adanya penguasaan fisik yang nyata, terbuka, dan terus-menerus.
Pada tahun 1990-an, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KIE, namun
Tanpa pemberitahuan kepada penggarap, Tanpa pengukuran ulang yang melibatkan masyarakat,
Tanpa proses pembebasan lahan. Sampai dengan diterbitkannya SHGB tersebut
Tidak pernah ada ganti rugi, Tidak pernah ada pelepasan hak, Tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan.
Berdasarkan hal tersebut, ETH Kaltim menilai sangat kuat dugaan bahwa SHGB PT KIE berdiri di atas tanah yang telah lebih dahulu dikuasai rakyat, dan patut diduga cacat prosedur secara administratif.
ETH KALTIM INI SENGKETA AGRARIA, BUKAN PIDANA!
DPP ETH Kaltim menegaskan Perkara ini adalah sengketa perdata/administrasi pertanahan, bukan murni tindak pidana. Menarik rakyat ke ranah pidana dalam konflik agraria adalah bentuk pembusukan hukum dan kriminalisasi.
ETH KALTIM SERANG BALIK LAPORKAN PT KIE! Tidak hanya melakukan pendampingan hukum, DPP ETH Kalimantan Timur juga telah dan sedang menyiapkan laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT KIE.
Dalam konflik ini, justru korporasi patut diduga telah menyerobot dan merampas tanah rakyat dengan menggunakan instrumen hukum yang diduga bermasalah.
SIKAP TEGAS DPP ETH KALTIM ETH Kaltim menyatakan akan Mengawal penuh kasus Abidin Anga Melawan segala bentuk kriminalisasi rakyat
Mendorong audit total penerbitan SHGB PT KIE oleh BPN Mengusut dugaan mafia tanah di balik kasus ini
Membawa persoalan ini hingga ke Polda, Mabes Polri, bahkan KPK bila diperlukan
PESAN MORAL PERJUANGAN Sebagaimana pesan Ketua Pembina ETH yang juga Presiden Republik Indonesia
"Bantulah sebanyak-banyaknya orang. Kalau tidak bisa bantu banyak orang, bantulah sedikit orang. Kalau tidak bisa bantu sedikit orang, bantulah satu orang."
Hari ini, ETH Kaltim memilih berdiri bersama satu orang rakyat yang dizalimi oleh sistem dan kekuatan modal.
Peringatan keras Jangan jadikan hukum sebagai alat menindas rakyat! Jangan lindungi dugaan perampasan tanah dengan sertifikat bermasalah!
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi! DPP LEMBAGA PEMANTAU ELANG TIGA HAMBALANG KALIMANTAN TIMUR








Posting Komentar untuk "ETH Kaltim Murka, SHGB PT.KIE Diduga Berdiri Di Atas Tanah Rampasan"