Aceh Utara. Indometro. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di kantor Kejari setempat, Selasa (20/01/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali,SE,MM dan Kajari Aceh Utara, H.Hilman Azizi,SH,MH,.MM. Turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi I dan Komisi II, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Drs. Saiful Basri, bersama Plt. Kabag Perundang-undangan (PPU) Sekretariat DPRK Aceh Utara, serta para Kasi kejaksaan negeri Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali,SE,MM didampingi Sekretaris DPRK Aceh Utara, Drs. Saiful Basri, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang kuat antara legislatif dan aparat penegak hukum. Melalui MoU ini, Kejari diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum yang diperlukan oleh dewan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Sinergitas ini sangat penting, terutama dalam memastikan setiap kebijakan dan tata kelola administrasi di lingkungan DPRK Aceh Utara tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Saiful Basri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, H. Hilman Azizi, SH, MH, MM, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menyatukan keahlian kedua institusi demi mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.
“Kerja sama ini menandai langkah krusial dalam memperkuat hubungan antara Kejari dan DPRK Aceh Utara. Kita berupaya menyatukan keahlian kedua belah pihak untuk mencapai target bersama,” ujarnya.
Menurut Hilman, sinergi ini tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi berfokus pada efektivitas penegakan hukum dan pengawasan dalam ruang lingkup pemerintahan daerah. Ia berharap kolaborasi ini melahirkan terobosan baru yang bermanfaat langsung bagi warga Aceh Utara.
“Dengan adanya MoU ini, kita dapat menghadirkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya
Selain seremonial penandatanganan kerja sama, pertemuan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarinstansi guna mendukung kelancaran pembangunan dan pengawasan di Kabupaten Aceh Utara.***



Posting Komentar untuk "DPRK Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Perkuat Kerja Sama Hukum Melalui Penandatanganan MoU"