Reduce bounce ratesindo Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Diperberat - Indometro Media

Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Diperberat


Pringsewu, indometro.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang merupakan mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejari Pringsewu, Selasa (30/12/2025).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Selain itu, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-.

Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama, Terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, pidana uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dimaksud, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Posting Komentar untuk "Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Diperberat"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?