Senin,(22/12/2025)
Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 63 Tahun 2025 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Dokumen ini melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian dan meninggalkan tempat tugas selama perayaan Hari Raya Natal dan libur akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Penerbit: Bupati Ketapang, Alexander Wilyo
Tanggal Ditetapkan: 20 Desember 2025
Tujuan:
Menjaga stabilitas pemerintahan.
Menjamin kelancaran pelayanan publik.
Meningkatkan kesiapsiagaan perangkat daerah menghadapi potensi gangguan atau bencana.
Sasaran:
Kepala Dinas/Badan.
Kepala Bagian Setda.
Camat.
Lurah se-Kabupaten Ketapang.
Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan lancar selama periode libur panjang. Pemerintah Kabupaten Ketapang berfokus pada menjaga kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi gangguan atau bencana yang mungkin terjadi di daerah tersebut. Dengan menahan ASN di tempat tugas, diharapkan dapat meminimalkan risiko gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada semua kepala dinas, badan, bagian, camat, dan lurah di seluruh Kabupaten Ketapang. Mereka diharapkan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua ASN berada di tempat tugas selama periode yang ditentukan.
Apakah Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Alexander Wilyo atau Pemerintah Kabupaten Ketapang? Saya siap membantu Anda!
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 63 Tahun 2025"