SUBANG, INDOMETRO.ID -Jajaran Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penangkapan seorang pria AK (46) asal Indramayu, Jawa yang melakukan tindakan pidana berupa pemalsuan dan perlindungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di wilayah hukum Subang.
Dalam melancarkan aksinya, AK telah melakukan aktivitas pengoplosannya di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Sidumampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Subang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan kasus ini setelah Unit Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan BBM di wilayah Kalijati, Subang.
“Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mengunggah oplosan BBM ke sejumlah jongko 2 Pajak di kawasan Kalijati dan Pagaden,” ungkapnya dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Bagus, Kasi Humas AKP Edi, dan Perwakilan Hiswana Migas dan Kasi Propam pada Rabu (10/12).
Dijelaskan Kapolres, peristiwa bermula pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat melakukan patroli rutin menjaga situasi Harkamtibmas di Kalijati, petugas menerima laporan mengenai aktivitas pengoplosan BBM bersubsidi di sebuah rumah kontrakan di daerah masyarakat Kaliangsana.
"Ketika tim tiba di lokasi, pelaku langsung kabur. Meski begitu, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan berupa jeriken berisi bahan baku serta BBM hasil oplosan berikut peralatan produksinya. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah pencarian, selanjutnya, polisi menangkap pelaku AK (46), yang diduga sebagai pelaku tunggal sekaligus inisiator. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Subang, pada Senin (8/12/2025) pukul 17.00 WIB.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AK sudah masuk ke wilayah Subang sejak Agustus 2025 sebagai penjual cairan pelarut cat atau tiner,” ungkap Dony.
Namun, lanjutnya, karena bisnis tersebut sepi, ia kemudian beralih melakukan pengoplosan dengan mencampur thinner dan BBM asli jenis Pertalite serta Pertamax. Aktivitas ilegal itu dilakukan sejak awal Desember 2025.
Pelaku diketahui telah menjual sedikitnya 8 jeriken berisi BBM oplosan (20 liter per jeriken) ke sejumlah jongko 2 Tax di wilayah Kalijati dan Pagaden, dengan harga Rp10.500 per liter.
“Dari penjualan tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1.120 per liter. Pengakuannya kepada para pembeli, BBM tersebut disebut berasal dari SPBU, padahal merupakan hasil campuran berbahaya,”bebernya.
“Hingga kini, penyidik masih mendalami tempat-tempat yang telah menerima pasokan BBM oplosan tersebut,” timpalnya.
Dony menjelaskan modus yang digunakan AK tergolong berbahaya karena mencampurkan bahan kimia non-BBM ke dalam bahan bakar.
Untuk menghasilkan satu jeriken BBM oplosan berukuran 20 liter dengan menyiapkan jeriken kosong ukuran 20 liter kemudian menuangkan 8 liter thinner, yang merupakan campuran Metanol, Butanol, dan Toluena.
Kemudian, lanjutnya, menambahkan 3 liter Pertalite asli dan 5 liter Pertamax asli untuk mengurangi aroma menyengat thinner dan mengaduknya lalu mendiamkan sebentar hingga campuran siap dipasarkan sebagai Pertalite.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain, 41 jeriken 20 liter berisi 5 liter bahan baku (metanol, butanol, toluena), 14 jeriken 20 liter berisi BBM oplosan, 24 jeriken kosong ukuran 20 liter, 2 gelas ukur kaca dan 1 mesin pompa Airlux beserta selangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman paling berat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,”pungkasnya
Udin


Posting Komentar untuk "Sempat Kabur, Pelaku Pengoplos BBM Jenis Pertalite Bersubsidi Berhasil Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Subang"