Padangsidimpuan//indometro.id
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Oktaryna S.P., M.M., memilih bungkam terkait surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Tim Aliansi LSM-Pers pada 08 Desember 2025. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan peralatan rumah tangga tahun anggaran 2025 senilai Rp57.585.400 yang diduga dikelola langsung oleh Oktaryna saat masih menjabat Kabag Umum.
Beberapa item kegiatan dalam pengadaan tersebut diduga fiktif. Saat ini, Oktaryna telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padangsidimpuan.
Hingga Kamis (11/12/2025), belum ada respons resmi dari yang bersangkutan. Tim Aliansi LSM-Pers juga telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Oktaryna, namun hingga kini pesan tersebut hanya menunjukkan tanda centang biru dua tanpa balasan.
Tim Aliansi LSM-Pers menduga Oktaryna telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada sejumlah item pengadaan peralatan rumah tangga. Kuat dugaan terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Kabag Umum.
Menanggapi hal tersebut, Tim Aliansi LSM-Pers meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan investigasi mendalam, turun ke lapangan, serta memanggil dan memeriksa Oktaryna S.P., M.M., selaku Plt. Sekwan DPRD Kota Padangsidimpuan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengaudit seluruh proses pengadaan peralatan rumah tangga tersebut.
“Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara, kami meminta agar yang bersangkutan diproses secara hukum,” tegas perwakilan Tim Aliansi LSM-Pers.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu malam (10/12/2025), Plt. Sekwan DPRD Kota Padangsidimpuan, Oktaryna S.P., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.


Posting Komentar untuk "Sekwan DPRD Kota Padangsidimpuan Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi "