Reduce bounce ratesindo Puluhan WBP Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Natal 2025, Total 99 Orang Dapat Pengurangan Masa Hukuman - Indometro Media

Puluhan WBP Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Natal 2025, Total 99 Orang Dapat Pengurangan Masa Hukuman

 











Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, memberikan remisi kepada WBP secara simbolis 


Ruteng, NTT, Indometro.id – Momen Perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 tentu membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng. Usai pelaksanaan Misa Natal, pihak Rutan Ruteng secara resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada puluhan warga binaan yang dinilai memenuhi syarat.

Sebanyak 99 orang WBP Rutan Ruteng menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa tahanan.

Rincian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penerima Remisi Khusus Natal 2025

Dari total 99 WBP penerima remisi, dengan klasifikasi perkara sebagai berikut:

54 orang kasus Perlindungan Anak

12 orang kasus Pencurian

7 orang kasus Penganiayaan

5 orang kasus Narkotika

5 orang kasus KDRT

5 orang kasus Pembunuhan

5 orang kasus Kekerasan Seksual

3 orang kasus Human Trafficking

1 orang kasus Migas

1 orang kasus Kesusilaan

1 orang kasus Penggelapan

Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari:

Remisi 2 bulan

Remisi 1 bulan 15 hari

Remisi 1 bulan

Remisi 15 hari

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti aula Rutan Ruteng saat nama-nama penerima remisi dibacakan.

Karutan Ruteng: Remisi Adalah Hak dan Motivasi untuk Berubah

Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan rohani dan kemandirian.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas komitmen kalian untuk berubah. Jadikan momen Natal ini sebagai motivasi untuk terus berkelakuan baik, menaati aturan, dan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan,” ujar Saiful Buchori.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga pengakuan negara terhadap proses pembinaan dan kesungguhan WBP dalam memperbaiki diri.

Harapan bagi WBP dan Keluarga

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif. Bagi penerima remisi, pengurangan masa hukuman ini memperpendek waktu untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Sementara bagi yang belum menerima, momen ini menjadi motivasi untuk terus berbenah di masa mendatang.

Kegiatan ditutup dengan ucapan selamat dari jajaran petugas Rutan Ruteng kepada para penerima remisi, sebagai wujud komitmen pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan. (****)

Posting Komentar untuk "Puluhan WBP Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Natal 2025, Total 99 Orang Dapat Pengurangan Masa Hukuman"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?