Ketapang,indometro.id Rabu,(25/12/2025) Pada tanggal 24 Desember 2025, terjadi sebuah kegiatan pengisian di SPBU yang berlokasi di Jl. Brigjend Katamso, Ketapang, yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan wadah tidak standar, seperti drum biru.
Tindakan ini tidak dibenarkan dan melanggar aturan keselamatan yang berlaku.
Saat Awak Media ini melakukan pengabilan dokumentasi di salah satu warung milik warga, Pemik warung yang egan di sebut namanya tersebut, ketika di taya aktivitas SPBU terkait pengisian megunakan Drum Serta Jerigen dilakukan setiap hari, sumber juga membenarkan aktifitas di SPBU tersebut dilakukan setiap hari dengan cara pengisian BBM megunakan Drum serta Jirgen, ucapnya pada wartawan.
Penggunaan wadah tidak standar untuk pengisian BBM berpotensi memicu kebakaran dan ledakan. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan terjadinya gesekan yang memicu percikan api, serta tidak adanya standar keamanan yang terpenuhi oleh wadah tersebut. Selain itu, praktik ini juga dapat menimbulkan penyalahgunaan penyaluran BBM.
Pihak SPBU memiliki tanggung jawab untuk menolak transaksi semacam ini. SPBU seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada kendaraan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta menjamin keselamatan umum dengan tidak membiarkan antrean kendaraan terganggu oleh praktik ilegal yang mengancam keselamatan.
Agar insiden serupa tidak terulang, perlu adanya sanksi dari Pertamina atau pihak berwenang lainnya terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran ini. Sanksi ini bisa berupa teguran, denda, atau bahkan penutupan sementara SPBU yang bersangkutan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan aturan pengisian BBM juga harus terus dilakukan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam pengisian BBM, serta meminimalisir risiko yang dapat membahayakan keselamatan umum.
(Publis:Irfan)


Posting Komentar untuk " Praktik Pengisian BBM dengan Wadah Tidak Standar di SPBU Sukaharja,""