indometro.id Paser - Kegiatan pembagunan lapangan skateboard yang dibangun di Desa Sungai Tuak oleh CV. Zisa Indotama dengan biaya sebesar Rp. 1.832.900.000 terkesan asal-asalan Senin (24/12/25)
![]() |
| Caption:pekerjaan Sarana Olahraga Skateboar yang tidak standar SOP |
Dari hasil investigasi madia Indometro.id bersama LSM AMPL pekerjaan pembangunan lapangan skateboard diprakarsai oleh Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Paser menjadi buah bibir dan sorotan masyarakat.
Diketahui pengecoran menggunakan molen dan pekerjaan campuran beton menggunakan air kotor bercampur lumpur dalam SOP sangat tidak disarankan dan berbahaya. Air kotor mengandung berbagai kontaminan (seperti bahan kimia, bakteri, dan padatan tersuspensi) yang dapat berdampak buruk pada kualitas akhir pekerjaan.
Kontaminan dalam air kotor dapat mengganggu proses hidrasi semen yang tepat, menghasilkan beton yang lemah, rapuh, dan tidak tahan lama, ketidak patuhan pelaksana proyek yang menggunakan peralatan dan Penggunaan air kotor yang bercampur lumpur dapat berpengaruh pada kualitas mutu beton
![]() |
| Caption:Pengegadukan Campuran Beton Menggunakan Air Kotor Bercampur Lumpur |
Pekerjaan pengecoran beton harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan, yang bersifat wajib dalam penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Peraturan ini merinci lebih lanjut bagaimana UU Jasa Konstruksi dilaksanakan, termasuk standar keamanan, mutu, dan persyaratan penyelenggaraan konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan ini mengatur secara spesifik penerapan K3 di bidang konstruksi, yang mencakup identifikasi bahaya dan manajemen risiko pada setiap tahapan proyek, termasuk pekerjaan pengecoran.
Saat dikonfirmasi melalui via telpon dan via whatssap hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana proyek pembagunan skateboard Fahrul Rasid tidak memberikan merespon atau klarifikasi terkait pelaksanaan proyek skateboard yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Sementara itu ketua LSM AMPL Harianto Noor, akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Paser dan meminta agar memeriksa kualitas pekerjaan pembagunan Skateboard yang berada di Desa Sungai Tuak serta memanggil pihak Kontraktor selaku Pelaksana proyek yakni Fahrul Rasid. Tungkasnya
(fbn/red***)






Posting Komentar untuk "Pembagunan Sarana Olahraga Skateboard Tidak Sesuai Standard Operating Procedure"