Rabu,(10/12/2025)
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ketapang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan ujaran kebencian dan berita hoaks yang ditujukan kepadanya. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi di era digital dan mengedepankan fakta dalam berbagi informasi.
Pelaporan ini dilakukan setelah ASN tersebut merasa dirugikan oleh konten yang beredar, yang dianggap mencemarkan nama baik dan menimbulkan keresahan. Melalui kuasa hukumnya, ASN ini berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di masa mendatang.
Dalam konteks hukum di Indonesia, ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran atas undang-undang ini dapat berujung pada pidana penjara dan/atau denda yang signifikan. Dengan demikian, laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya perlindungan diri, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat mengenai bahaya ujaran kebencian dan berita hoaks. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk kampanye digital dan sosialisasi langsung, agar masyarakat lebih memahami dampak hukum
dan sosial dari tindakan tersebut.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus serupa. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menyaring informasi sebelum menyebarkannya diharapkan meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk "Laporan Dugaan Ujaran Kebencian dan Berita Hoaks di Ketapang"