Reduce bounce ratesindo Bidang Sesuai Persyaratan SPHP Diminta Jangan Persulit Pemohon" - Indometro Media

Bidang Sesuai Persyaratan SPHP Diminta Jangan Persulit Pemohon"

Ketapang Kalbar,indometro.id

Rabu,25 Febuari 2026

Program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) BULOG, yang sering disalurkan melalui mitra Rumah Pangan Kita (RPK) atau pengecer resmi, adalah inisiatif pemerintah untuk menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. 


Berdasarkan data terkini, program ini diperpanjang hingga Februari 2026. Berikut adalah syarat kelengkapan untuk menjadi pemohon/mitra usaha (pengecer) beras SPHP BULOG: 

Badan Pangan Nasional

1. Syarat Dokumen Kelengkapan

Pemohon usaha (perorangan, koperasi, atau badan usaha) umumnya diwajibkan melengkapi berkas administrasi berikut:

Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon/penanggung jawab.

Foto KK (Kartu Keluarga).

Surat Izin Usaha (NIB/SIUP/SITU/izin lingkungan atau surat keterangan usaha dari RT/RW/Kelurahan).

Foto Tempat Usaha (Depan, samping, dan dalam/stok beras).

Foto Diri (kadang diminta foto full body).

Nomor HP/WhatsApp Aktif

2. Syarat Teknis Usaha

Memiliki Tempat Usaha/Kios: Pemohon memiliki tempat usaha fisik (warung/toko) yang menetap untuk menjual bahan pangan.


Komitmen Harga: Wajib menjual beras SPHP kepada konsumen akhir dengan harga yang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.


Tidak Boleh Mengoplos: Beras SPHP wajib dijual sesuai kemasan asli (biasanya 5 kg) dan tidak boleh dioplos atau dikemas ulang.

Pemesanan Awal: Seringkali ada ketentuan pemesanan minimal awal (contoh: minimal Rp2 juta). 


3. Cara Pendaftaran

Daftar secara Online/Offline: Datang ke Kantor Cabang BULOG terdekat atau mendaftar melalui platform Rumah Pangan Kita (RPK) di rumahpangan.net.

Verifikasi: Petugas BULOG akan melakukan survei atau verifikasi dokumen.

Penandatanganan Perjanjian: Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan SPHP. 

Poin Penting Per 2025-2026


Penyaluran: Beras SPHP kini lebih mudah didapat, termasuk di warung-warung pemukiman, tidak terbatas pada ritel modern atau pasar tradisional.

Batasan Pembelian: Konsumen akhir dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) per transaksi untuk mencegah reseller. 


Catatan: Persyaratan spesifik dapat sedikit berbeda di setiap wilayah sesuai kebijakan Kantor Cabang BULOG setempat.


Namun regulasi yang menjadi persyaratan oleh pemerintah tersebut menjadi permasalahan yang membuat salah satu warga yang ingin mengajukan menjadi penyalur SPHP  yang menurut sumber terkesan mempersulit dan terkesan ada indikasi praktek pungli di bidang ketahanan pangan,Kepala bidang,Andi Manalu sebagai Kabid di DKPP  Dinas Ketahan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat,Ucap sumber pada media ini.

Posting Komentar untuk "Bidang Sesuai Persyaratan SPHP Diminta Jangan Persulit Pemohon""

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?