Reduce bounce ratesindo Diduga Saidina Uman Bukan Hanya Penyuplai BBM Untuk PETI, Namun Juga Pelaku PETI - Indometro Media

Diduga Saidina Uman Bukan Hanya Penyuplai BBM Untuk PETI, Namun Juga Pelaku PETI

 


Merangin// Indometro.id - Penabangan emas Tampa izin akhir-akhir ini di kabupaten Merangin, khusunya di wilayah Desa Selango semakin menjadi-jadi, hal tersebut Tampa mulai dari kegiatan Penabangan emas menggunakan excavator maupun menggunakan mesin dompeng Darat, Dan Dompeng Kapal tumbuh menjamur di wilayah desa selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. 


Informasi dari sumber yang dapat di percaya mengatakan pada awak media ini diduga Saidina Uman bukan saya penyedia BBM untuk kegiatan PETI, Namun Saidina Uman diduga Juga pelaku PETI di wilayah desa Selango, 


" Saidina Uman itu bukan saja penyedia BBM untuk peti bos, Namun diduga dia juga Pelaku PETi" ucapnya.


Satu unit dompeng kapal yang bekerja di Tapian itu milik Saidina Uman, tutupnya.


" Dompeng Kapal yang di Tapian itu milik Saidina uman"


Informasi dari sumber yang lain juga dapat di percaya mengatakan pada awak media ini, masyarakat menolak keras kegiatan PETI di Tapian, karena tapian itu untuk masyarakat kecil mengerai, kalau sudah di sedot semua bagai mana masyarakat ini mau mencari hidup, kami menolak kegiatan PETI di tapian ini.


" Masyarakat menolak kegiatan PETI di tapian, tapian ini untuk masyarakat kecil mendulang, jika di sedot semua habis tempat pencarian masyarakat kecil mencari hidup, kami menolak kegiatan PETI di tapian"


 

Menyuplai BBM jenis Solar ke pelaku PETI di pastikan Pelanggaran hukum, penyuplai dan pengguan BBM untuk aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diperbarui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Pelaku penyuplai BBM ke PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambah penyitaan aset. Penyuplai BBM non-subsidi ke PETI juga merupakan pelanggaran hukum karena penambangan emas tanpa izin sendiri sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Apa lagi diduga Saidina Uman Bukan saja penyedia BBM untuk peti namun Saidina Uman diduga juga pelaku PETI di Banyara sungai Tambesi, menggunakan dompeng kapal/ Rakit


Dampak buruk bagi pelaku yangenyuplai BBM ke pelaku tambang emas Tampa izin ( PETI) dengan menyuplai BBM Solar supsidi atau non supsidi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, lahan, dan hutan. Misalnya, di sekitar Sungai Batang Merangin, Kabupaten Merangin, dari tahun 2010 hingga 2026 terjadi perubahan penggunaan lahan seluas 2.680,03 ha menjadi lahan tambang ilegal, dengan 699,34 ha di antaranya mengalami kerusakan tingkat tinggi akibat sedimentasi, pencemaran oleh bahan kimia seperti merkuri, dan hilangnya vegetasi.

Pencemaran air sungai juga dapat mengganggu sumber daya air bagi masyarakat sekitar dan merusak habitat satwa liar.


Penulis : Mulyadi

Posting Komentar untuk "Diduga Saidina Uman Bukan Hanya Penyuplai BBM Untuk PETI, Namun Juga Pelaku PETI"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?