Sergai, Indometro.id -
Kurang dari 24 Jam, 2 orang pelaku bongkar rumah dan seorang penadah diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu (7/12/2025) pukul 11.00 WIB di gudang penyimpanan alat panen di Dusun Suka Tani Simpang Obor Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Masing-masing pelaku berinisial S alias U (45) dan AS alias D (33) warga Dusun 1 Suka Tani Desa Suka Damai, sementara penadahnya berinisial A alias U (38) warga Kampung Samben Desa Sei Bamban.
Kejadian berawal pada Minggu (7/12) sekira pukul 11.00 WIB, Penjaga Gudang, Adi menghubungi Poltak B Tambunan (70) warga Medan selaku pemilik gudang/korban bahwa telah terjadi pencurian di gudang penyimpanan alat panen milik korban.
Kasus ini terungkap saat Adi membuka gudang untuk mengecek kelengkapan barang didalam gudang, kemudian Ia melihat barang atau sparepart alat pertanian berupa travo, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as dan tali pulley, sporket dan lain-lain telah hilang.
"Selanjutnya Poltak mengecek CCTV dan melihat di rekaman ada 2 orang tidak dikenal masuk kedalam gudang lalu mencuri barang tersebut pada Minggu (7/12) sekitar pukul 04.00 WIB sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta, merasa keberatan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir.
Usai mengantongi identitas pelaku, sekira pukul 23.30 WIB, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan pada Senin (8/12) pukul 02.00 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Suka Damai.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku berupa satu unit sepeda motor, goni penutup kepala dan wajah, dua buah baju, sementara dari rumah penadah yakni, 3 buah baterai, saringan ayakan, spoket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, sampan AS, roler, gear blok, trafo las, gerenda besi dan implek.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian dengan satu temannya lagi M yang berhasil melarikan diri.
"Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang curian mereka jual kepada A selaku penadah di Kampung Samben sebesar Rp.1.350.000," beber Iptu Binrod Situngkir.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Senin (8/12) membenarkan penangkapan pelaku dan penadah pencurian di gudang penyimpanan alat panen di Dusun 1 Suka Tani Desa Suka Damai.
"Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan satu orang lagi ditetapkan sebagai DPO, untuk penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Kurang dari 24 jam, Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai "