Reduce bounce ratesindo ETH KALTIM Desak Kemenkes Kaji Ulang Regulasi Yang Menghambat Pemanfaatan Alkes Hiperbarik Di Kabupaten Berau - Indometro Media

ETH KALTIM Desak Kemenkes Kaji Ulang Regulasi Yang Menghambat Pemanfaatan Alkes Hiperbarik Di Kabupaten Berau



Berau, INDOMETRO.ID_ Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH KALTIM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik panjang terkait tidak difungsikannya alat terapi oksigen hiperbarik milik Dinas Kesehatan Kabupaten Berau yang sejak pengadaannya pada tahun 2015 hingga kini belum dapat beroperasi optimal.


Alkes hiperbarik tersebut telah hampir satu dekade berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, namun tidak bisa difungsikan karena terbentur regulasi Kementerian Kesehatan. Padahal nilai dan manfaat peralatan ini sangat besar bagi pelayanan kesehatan masyarakat maupun untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


ETH KALTIM menindaklanjuti keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau yang menyebut bahwa pengelolaan alkes hiperbarik terhambat oleh regulasi PP 5/2021, Permenkes 14/2021, serta aturan turunannya Permenkes 17/2024 dan 11/2025, yang mensyaratkan pelayanan hiperbarik hanya dapat dilakukan pada Klinik Utama (Pemerintah/swasta).


Kondisi ini membuat rencana Dinkes untuk memindahkan alkes dari Puskesmas Tanjung Batu ke RSUD baru tidak dapat dilaksanakan, sementara pembangunan Klinik Utama memerlukan alokasi anggaran tambahan yang hingga kini belum tersedia sehingga ETH KALTIM memandang persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena kepentingan masyarakat yang harus di utamakan.


Ketua DPP ETH Kalimantan Timur, Andi Ansong, menyampaikan “Kami meminta Menteri Kesehatan untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan fleksibilitas regulasi terkait pengoperasian alkes hiperbarik, agar tidak menjadi hambatan pelayanan kesehatan. Alkes ini bernilai besar dan sudah terlalu lama tidak dimanfaatkan. Negara tidak boleh membiarkan fasilitas publik mangkrak karena aturan yang tidak adaptif.”


ETH KALTIM menilai bahwa masyarakat Berau berhak mendapatkan manfaat maksimal dari fasilitas kesehatan yang telah dibeli menggunakan uang negara. Ketidakjelasan operasional alkes tersebut selama hampir 10 tahun merupakan bentuk pemborosan aset daerah yang harus segera diselesaikan.


ETH KALTIM juga berkomitmen Mengawal persoalan ini hingga menemukan solusi terbaik dan meminta perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan.


Mendorong Pemerintah Kabupaten Berau agar mempersiapkan langkah strategis sesuai aturan yang memungkinkan serta menjamin kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


Lembaga Pemantau ETH KALTIM siap menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi ini hingga sampai ke pemerintah pusat demi memastikan alkes hiperbarik dapat segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat Berau.

Posting Komentar untuk "ETH KALTIM Desak Kemenkes Kaji Ulang Regulasi Yang Menghambat Pemanfaatan Alkes Hiperbarik Di Kabupaten Berau"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?