Reduce bounce ratesindo Empat Pelaku Perampokan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Dolok Masihul Polres Sergai - Indometro Media

Empat Pelaku Perampokan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Dolok Masihul Polres Sergai


Sergai, Indometro.id -

Empat orang pria pelaku perampokan sepeda motor warga Tebing Tinggi berhasil ditangkap personel Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/12/2025) di kediamannya masing-masing di sekitar Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai. 

Pelaku berinisial MH (19), TLS (28), FS (19) warga Dolok Masihul dan TF (28) warga Asahan, sementara korban yang diketahui warga Tebing Tinggi bernama Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36) yang beralamat di Jalan Bahbolon Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Kasus curas ini bermula pada Senin (22/12) sekira pukul 00.30 wib di jalan umum Dusun II Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul pada saat Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3998 NAW warna silver yang berboncengan dengan temannya, namun secara tiba-tiba diserempet oleh pelaku MH dan temannya yang mengendarai Honda CBR sehingga korban Jhon Purba dan temannya terjatuh kedalam parit/selokan disekitar jalan umum tersebut, selanjutnya MH memiting leher Jhon dan temannya Sanggam melarikan diri.

"Pelaku MH dan rekannya langsung melakukan penganiayaan secara berulang kali kepada korban dengan memukul bagian rahang serta menendang pinggang dengan menggunakan kaki yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," beber Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak. 

Pada saat Korban sudah sadarkan diri, Ia sudah tidak melihat sepeda motor dan handphone miliknya sudah hilang. Dari kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah diketahui identitasnya, Polisi langsung bergerak ke kediaman MH di Dusun I Desa Batu 13, Dolok Masihul Sergai dan berhasil mengamankan  termasuk tiga pelaku lainnya yakni, TLS, TF dan FS. Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Rabu (24/12) mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan 1 unit Handphone merk OPPO.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. 




(IY)

Posting Komentar untuk "Empat Pelaku Perampokan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Dolok Masihul Polres Sergai "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?