Reduce bounce ratesindo Dana Revitalisasi Danau Teloko Terindikasi Penyelewengan Miliaran Rupiah - Indometro Media

Dana Revitalisasi Danau Teloko Terindikasi Penyelewengan Miliaran Rupiah

OKI, Indometro.id-

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII yang berkolaborasi dengan PT Surya Citra Wira Adi Kencana penyedia jasa proyek, terindikasi Penyelewengan anggaran Miliaran Rupiah pada proyek Revitalisasi Danau Teloko. Warga sempat pertanyakan Proyek lanjutan revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tersebut. Yang menurut informasi, pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan jangka waktu pengerjaan 132 hari kalender.

Saat awak media mengkonfirmasi pengawas di lapangan (Iyan) berjanji akan mempertemukan dengan manager yang bertanggungjawab terhadap proyek tersebut. Namun hingga kini Iyan tidak memberikan informasi, bahkan saat di hubungi via telepon (0812-7118-7XXX) diblokir.

Nilai pagu dan HPS proyek tersebut cukup fantastis yaitu sebesar Rp23.499.535.91 dan Rp23.500.000.000. Walaupun untuk pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp14.564.928.000,00 jumlah itupun masih terbilang besar sehingga wajar saja apabila menjadi bahan pertanyaan warga dari sisi manfaatnya.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Surya Citra Wira Adi Kencana dengan pengawasan dari PT Ika Adya Perkasa KSO PT Wandra Cipta Engineering Consultant. Belum dapat memberikan jawaban dan terkesan menghindar dari awak media, yang hendak mengkonfirmasi akan hal tersebut.

Sehingga kalau bicara aturan dilihat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 menyebutkan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Proyek yang tidak bermanfaat bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 34 menyebutkan bahwa setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang menyebabkannya.

Posting Komentar untuk "Dana Revitalisasi Danau Teloko Terindikasi Penyelewengan Miliaran Rupiah "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?