Reduce bounce ratesindo Bukan Saja Pemodal PETI, SP Juga Penampung Emas Hasil Tambang Ilegal Tabir Barat- Indometro.id - Indometro Media

Bukan Saja Pemodal PETI, SP Juga Penampung Emas Hasil Tambang Ilegal Tabir Barat- Indometro.id

 



Indometro // Merangin-Jambi. SP Oknum Guru PNS, bukan saja sebagai Pemodal dan pelaku Penabangan emas Tampa izin di Desa Talentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, namun SP juga diduga terlibat dalam pembelian Emas dari hasil tambang ilegal, wilayah Kecamatan Tabir Barat, 


Dari sumber yang dapat di percaya menyampaikan pada indometro, Oknum PNS tersebut tersebut sudah lama membeli emas di wilayah Tabir Barat, setau Sayo sudah ada 4 tahunan. Ucapnya. 


Sekarang dia turun langsung bermain PETI, dengan membeli alat berat secara bersama-sama dengan koleganya sama PNS dan Pensiunan PNS, Serta Anggota BPD. Modus operandi yang di lakukan oleh oknum PNS tersebut mengatas namakan alat tersebut di lapangannatas nama DR ( Anggota BPD). Sebagai yangengurus di lapangan, adapun tugas dari yang lain JT sebagai pelobi lokasi tempat mereka bekerja, SP sebagai penampung emas hasil Tabang tersebut, dan SL sebagai pembeli BBM.


excapator Merek Zoomlion tersebut sejak di beli beberapa bulan belakangan ini, sudah beberapa kasus yang menimpa di antaranya merusak kebun warga sehingga di denda Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), tersir juga kabar baru-baru ini meneruk tanah orangvlain Tampa izin, namun terkait kabar ini belum dapat di peripikasi kebenaranya. 


 Namun hasil emas yang di dapat dari hasil Tabang ilegal tersebut di bagi dengan presentase sesuai dengan besarnya uang yang mereka masukan sewaktu pembelian excavator tersebut.


mengatakan pada awak media  dengan Oknum PNS ini warga kelahiran talentam berdomisili di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Diduga menjadi pemodal dari kegiatan Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI ) Menggunakan alat Berat dan juga menjadi penampung emas dari hasil Penabangan Emas Tampa izin (PETI).


Kapolda Jambi khusunya Kepolisian Resor Merangin harus mendukung program presiden Prabowo untuk memberantas Tambang Elegal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).


Didalam Pasal 13, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal lain yang mencakup tugas-tugas seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pembinaan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, dan pemberian bantuan serta pertolongan sesuai dengan hukum dan HAM. 


Tiga Tugas Pokok Utama:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat: Melaksanakan kegiatan patroli, pengaturan, penjagaan, dan pengawalan untuk mencegah gangguan keamanan.


Menegakkan hukum: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana.


Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat: Membantu, menolong, mengayomi, melindungi keselamatan jiwa, raga, harta benda, serta memberikan pelayanan publik seperti penerbitan surat izin dan lainnya. 


Polisi adalah garda terdepan untuk menjaga keamanan, memastikan hukum ditegakkan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara, sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002. 


Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) tidak hanya melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara No. 3 Tahun 2020 (dengan hukuman penjara hingga 5 tahun pasal 158) tetapi merusak lingkungan dan pencucian uang.


Penulis: Mulyadi

 

Posting Komentar untuk "Bukan Saja Pemodal PETI, SP Juga Penampung Emas Hasil Tambang Ilegal Tabir Barat- Indometro.id"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?