Ketapang,indometro.id
Sabtu,(29/11/2025)
Danil,salah satu dari putra daerah kabupaten ketapang kalimatan barat. Setelah cukup lama menigalkan kampung halaman untuk mencari jati diri di ibu kota jakarta,kini,Danil kembali serta sekaligus mendirikan sebua Ormas yang disebut, LASKAR JAGADILAGA KETAPANG:Menjadi wadah pemuda Ketapang yang solid dan berintegritas, mewujudkan persatuan dan kesatuan masyarakat untuk pembangunan di kota Ketapang, yang maju, adil, dan sejahtera.
Menyatukan Pemuda:
Menggalang kerjasama dan solidaritas antar pemuda Ketapang untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan.
Edukasi & Pemberdayaan:
Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran akan pentingnya persatuan.
Advokasi Kebaikan:
Mengadvokasi kebijakan dan program yang mendukung pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, dan harmoni antar masyarakat.
Kolaborasi Strategis:
Bekerja sama dengan pemerintah, institusi, dan organisasi lain untuk mewujudkan pembangunan Ketapang dan Indonesia yang lebih baik.
Penguatan Budaya:
Melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya, toleransi, dan gotong royong sebagai fondasi kuat persatuan bangsa.
Pembinaan Mental Spiritual:
Menanamkan nilai-nilai spiritual dan etika kepada pemuda Ketapang melalui kegiatan keagamaan, pembinaan karakter, dan pengembangan diri agar menjadi generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Semoga dengan tambahan ini, Laskar Jagadilaga Ketapang bisa membantu membentuk pemuda yang tidak hanya cerdas dan berprestasi, tapi juga bermental kuat dan spiritual yang baik.
Contoh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Laskar Jagadilaga Ketapang
Anggaran Dasar (AD)
Pasal 1: Nama, Kedudukan, dan Lambang
Nama organisasi adalah Laskar Jagadilaga Ketapang, disingkat LJK.
Kedudukan organisasi berada di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Organisasi memiliki lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2: Asas dan Tujuan
Asas: Organisasi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Membangun persatuan dan kesatuan masyarakat Ketapang.
Memberdayakan pemuda melalui pendidikan, spiritual, dan kegiatan sosial.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan untuk kemajuan Indonesia.
Pasal 3: Keanggotaan
Anggota adalah pemuda/i yang berusia 16-35 tahun, berdomisili di Ketapang, dan diterima sebagai anggota.
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART.
Pasal 4: Struktur Organisasi
Organisasi terdiri dari: Pengurus Harian, Pengawas, dan Anggota.
Pasal 5: Musyawarah
Musyawarah Besar (MUBES) adalah forum tertinggi, diadakan minimal sekali setiap 3 tahun.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 1: Kepengurusan
Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang.
Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 2: Tugas dan Wewenang
Ketua: Memimpin organisasi, mewakili organisasi di dalam dan luar.
Sekretaris: Mengurus administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.
Bendahara: Mengelola keuangan, membuat laporan keuangan.
Pasal 3: Keanggotaan
Anggota wajib mengikuti kegiatan, menjaga nama baik organisasi, dan membayar iuran (jika ada).
Pasal 4: Keuangan
Sumber dana dari iuran anggota, donasi, hibah, dan kegiatan fundraising yang sah.
Pasal 5: Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam MUBES dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 6: Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan MUBES khusus dan persetujuan ¾ anggota.
(Publis:Irfan)



Posting Komentar untuk ""Visi & Misi Laskar Jagadilaga Ketapang""