Ruteng, NTT, Indometro.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Manggarai akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM terorganisir, melibatkan awak mobil tangki (AMT), pemilik modal, hingga para penadah.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku, GN dan SDS, pada Rabu dini hari, 6 November 2024 di ruas Jalan Ruteng–Borong. Keduanya tertangkap tangan mengangkut sekitar 900 liter Pertalite menggunakan mobil pick-up, atas perintah seorang pemodal berinisial FM.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri atas:
7 Awak Mobil Tangki (AMT): FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN; 3 Penadah: IA, SJ, dan VTP; 1 Pemilik Modal (IM); serta GN dan SDS (sopir dan kenek).
Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain:
7 unit mobil tangki kapasitas 16 kiloliter,
1 unit mobil pick-up, dan 30 jeriken berisi Pertalite sebanyak 900 liter.
Perkara Dipecah, 7 AMT Sudah Tahap II
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dipecah menjadi dua berkas (splitzing) untuk mempercepat proses hukum.
“Berkas pertama yang melibatkan tujuh awak mobil tangki telah P-21 dan diserahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, berkas tersangka lainnya—yang terdiri dari pemilik modal, penadah, sopir, dan kenek—dijadwalkan dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 November 2025.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Pertanyaan Publik: Mengapa Rilis Kasus Baru Diumumkan Sekarang?
Kendati Kapolres menyebut penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, waktu publikasi rilis resmi menuai kritik.
Polres Manggarai baru mengumumkan kasus ini pada 3 November 2025, padahal berkas perkara pertama telah rampung dan dilimpahkan sejak 27 Oktober 2025, serta penangkapan awalnya terjadi setahun lalu (6 November 2024).
Keterlambatan tersebut memicu spekulasi publik soal transparansi dan konsistensi penyidikan. Sejumlah kalangan menilai publikasi yang tidak sinkron dengan tahapan hukum dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja penyidik.
Tersangka Soroti Dugaan Diskriminasi: Kasus ‘Baba Wili’ Masih Mengendap
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul pernyataan dari pihak tersangka.
Melalui keluarga mereka, tujuh AMT yang sudah diserahkan ke kejaksaan mempertanyakan keadilan penegakan hukum di Polres Manggarai. Mereka menyinggung dugaan perbedaan perlakuan terhadap kasus lain yang disebut-sebut melibatkan seseorang berinisial “Baba Wili.”
“Kasus kami cepat diproses sampai tahap dua, tapi kasus lain yang juga terkait BBM seolah mengendap tanpa kejelasan. Kami hanya minta keadilan, jangan ada tebang pilih,” ujar salah seorang kerabat tersangka yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Seiring meningkatnya sorotan, masyarakat berharap Polres Manggarai dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan tebang pilih dan alasan keterlambatan rilis kasus ini.
Transparansi penegakan hukum dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus strategis seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas. (****)



Posting Komentar untuk "Polres Manggarai Bongkar Jaringan Mafia BBM Bersubsidi: 13 Tersangka Ditetapkan, Publik Soroti Dugaan Tebang Pilih"