indometro.id -LUWUK _ Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menyerahkan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Banggai yang digelar di Graha Pemda, Luwuk, Selasa (25/11/2025). Pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Banggai, Moh. Ramli Tongko, mewakili Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, dan dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, pejabat Forkopimda, serta perwakilan fraksi-fraksi DPRD. Agenda ini menjadi tahapan penting setelah sebelumnya pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2025).
Dalam pemaparannya, Sekda Ramli Tongko menyampaikan bahwa APBD 2026 dirancang dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah dan kondisi fiskal aktual. Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,72 triliun.
Ramli menjelaskan bahwa alokasi belanja difokuskan pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta upaya memenuhi target standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor. “Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Setelah penyampaian nota keuangan, seluruh fraksi DPRD memberikan pandangan umum terkait Raperda APBD 2026. Proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Sekda Ramli berharap pembahasan berlangsung efektif sehingga Raperda dapat disahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai terkait empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya yang diajukan untuk dibahas. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penertiban Ternak, Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memperkuat regulasi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(Jurnalis Banggai)



Posting Komentar untuk "Pemkab Banggai Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Paripurna DPRD"