Reduce bounce ratesindo Menyepelekan K3 Dalam Proyek, Tanpa Sadar Nyawa Manusia Pun Jadi Taruhan - Indometro Media

Menyepelekan K3 Dalam Proyek, Tanpa Sadar Nyawa Manusia Pun Jadi Taruhan





















Berau,Indometro.id -

Maraknya pemberitaan terkait ketidak kepatuhan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ki Kalimantan Timur kini menjadi sorotan publik, diduga hampir semua proyek milik Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur tidak mengunakan atau Menyepelekan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pekerjanya.

Minimnya pengawasan, dan adanya dugaan faktor pembiaran oleh pengawas dari kontraktor pelaksana proyek maupun dari PPK Dinas yang memiliki proyek tersebut.

Namun sangat di sayangkan kembali terjadi lagi di salah satu proyek pembangunan gedung BKPSDM milik Pemda kabupaten Berau yang angaranya berasal dari APBD kecamatan Tanjung Redeb, dengan nilai anggaran RP.13.750.150.154.00



di duga tidak mengunakan K3 dalam proses pekerjaan konstruksi pembangunan gedung BKPSDM tersebut,

awak media mencoba meninjau langsung ke lokasi proyek menemukan kebanyakan pekerja yang tidak mengunakan APD dalam melakukan aktivitas pekerjaan tersebut bahkan beberapa di antaranya bekerja di ujung atas lantai 3 tampah di lengkapi body harnes atau APD yang memadai untuk mencegah hal hal yang tidak di inginkan dan sangat menghawatirkan apa bila terjadi sesuatu.

awak media pun mencoba mengonfirmasikan ke PPK dari Dinas PUPR Selaku dinas pemilik proyek inisial EN , melalui via WhatsApp mengatakan kepada awak media "Jujur saja saya sudah sering mengingatkan kepada pihak kontraktor untuk menegur pekerja yang dalam bekerja lalai tidak menggunakan peralatan K3.

Tadi saya sudah tegur kembali ke kontraktor untuk mulai besok dipastikan para pekerja wajib menggunakan safety proyek.

Saya sangat berterima kasih bapak sudah mengingatkan" imbuhnya.





















Namun sangat di sayangkan pernyataan dari PPK yang cuma hanya menegur terus menerus namun tidak mengambil tindakan atau sanksi atas pelanggaran K3 dalam pekerjaan proyek ini yang sudah berlangsung lebih dari 3 bulan, padahal PPK mempunyai wewenang Saat kontraktor pelaksana berulang kali mengabaikan teguran terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pemerintah daerah.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengambil tindakan tegas. Kewenangan ini diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). 

Terkesan seperti hanya di sepelekan padahal ini melangar aturan dan menyangkut nyawa manusia,

keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, hal ini juga sudah jelas melangar aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Ini adalah landasan utama yang mewajibkan penerapan K3 di semua tempat kerja, termasuk proyek konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Aturan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan, termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah, wajib menerapkan SMK3.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.

Namun sampai saat berita ini di terbitkan belum ada tindakan atau sanksi yang jelas

Hal ini menimbulkan opini ke masyarakat adanya faktor pembiaran dan penyepelehan yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.

hal sangat sangat menghawatirkan membutuhkan perhatian extra serta tindakahkan yang tegas dari dinas terkait sebelum menimbulkan korban jiwa dari para buru/pekerja di lapangan akibat kelalaian dengan tidak menggunakan K3,

agar menjadi edukasi dan perhatian juga untuk kontraktor pelaksana pemenang tender dalam mengerjakan proyek khusunya milik Pemda, agar tidak terulang lagi hal seperti ini kedepannya.


Posting Komentar untuk "Menyepelekan K3 Dalam Proyek, Tanpa Sadar Nyawa Manusia Pun Jadi Taruhan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?