Tanjungbalai, Indometro.id -
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Pulau Simardan Tanjungbalai Sumatera Utara memindahkan 28 warga binaan (WB) karena over kapasitas. Hal itu dikatakan Kepala LAPAS Kelas II B Pulau Simardan Refin Tua Simanulang kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Kalapas Refin didampingi Kasi Binadik Jawilson Purba mengatakan warga binaan saat ini 1230 orang, sementara daya tampung hanya 707 orang. "Begitu juga bangunannya bangunan tua," ujar Kasi Binadik.
Lanjutnya, warga binaan yang dipindahkan itu berdasar surat dari Kanwil LP Sumut, sedangkan kita hanya mengirimkan daftar nama-nama secara global warga binaan, kewenangan kita untuk memindahkannya tidak ada. "Dan warga binaan yang dipindahkan itu, hukumannya diatas 10 tahun, hukuman mati, seumur hidup," ujarnya.
Meskipun LP Kelas II B Pulau Simardan melakukan pemindahan warga binaan ke LP lain, tapi tetap saja menerima warga binaan kiriman dari LP lain. Ketika ditanya ada warga binaan yang hukumanya dibawah 5 tahun warga Tanjungbalai tapi dipindahkan, "semuanya itu Kanwil LAPAS yang menentukannya," ungkap Kalapas.
Kalapas Refin Tua Simanulang juga mengatakan bahwa pemindahan warga binaan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di LP Pulau Simardan. "Kami berharap dengan pemindahan ini, kondisi LAPAS dapat lebih kondusif dan warga binaan dapat menjalani masa tahanannya dengan lebih baik," katanya.
Pemindahan warga binaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di LAPAS Pulau Simardan. Dengan demikian, LAPAS dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik dan warga binaan dapat menjalani masa tahanannya dengan lebih bermartabat.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Lapas Pulau Simardan Pindahkan 28 Warga Binaan Over Kapasitas"