Berau _ INDOMETRO.ID -netralitas, aturan dan undang-undang sekedar hanya menjadi jargon belaka, ini lah yang terjadi di kampung Biatan Baru kecamatan Biatan,
hal ini tak lagi sekedar kejangalan melainkan sebuah Skandal integritas dalam pemerintahan yang mengunakan pilar kekuasaan sang ayah, Dede Jaenudin yang merupakan anak kepala kampung Biatan Baru yang merupakan pelaksana tungal dalam proyek proyek kampung Biatan Baru,
salah satunya sebagai pelaksana proyek pembuatan lapangan voli yang di duga di mainkan oleh Dede Jaenudin yang merupakan bendahara merangkap kasi pelayanan di pemerintahan kampung Biatan Baru.
dugaan penyimpangan pun muncul setelah ada nya informasi dan keluhan dari warga, dengan adanya beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dan di duga mangkrak, seperti pembangunan gedung serba guna, jalan tani, lapangan bola dan pembuatan lapangan voli di kampung biatan baru, yang tidak sesuai sebagai mana harusnya,
Hal ini menjadi pertanyaan dengan angaran yang besar dan berasal dari ADD kampung namun hasilnya tidak memuaskan, bahkan di duga ada yang mangkrak, dan ada yang rusak sebelum di gunakan, seperti untuk pekerjaan pembuatan lapangan voli dengan anggaran rp.116.640.000 sudah banyak yang rusak sebelum di gunakan.
pekerjaan pembuatan lapangan voli tersebut di duga di kerjakan tidak sesuai standar pengerjaan yang semestinya, sehingga lapangan tersebut mudah retak , terkelupas dan berlubang hanya beberapa bulan sebelum di fungsikan.
Pekerjaan pembangunan lapangan voli tersebut di kerjakan oleh Dede Jaenudin Yang merupakan anak kandung dari pak Robin kepala kampung aktif Biatan Baru.
Dede yang juga waktu itu merangkap jabatan sebagai bendahara kampung dan kasi pelayanan di kantor kepala kampung biatan baru.
Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang secara efektif melarang bendahara dan Kasi Pelayanan desa/kampung untuk menjadi pelaksana proyek fisik desa/kampung yang didanai dari Dana Desa atau keuangan desa.
Larangan ini didasari oleh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dasar Hukum dan Prinsip
Beberapa peraturan terkait yang menjadi landasan larangan ini meliputi,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur pengelolaan keuangan dan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menjelaskan secara rinci tahapan pengelolaan keuangan desa, dari perencanaan hingga pelaporan.
Di dalamnya diatur pemisahan fungsi antara pengelola keuangan (termasuk bendahara) dan pelaksana kegiatan.
Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa di desa dilakukan melalui swakelola dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat desa.
beberapa di lapangan menunjukkan indikasi ketidak sesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen teknis yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Hasil temuan awak media di lapangan terlihat jelas lapangan voli tersebut dalam keadaan tidak layak pakai dan sangat menghawatirkan.
Terlihat jelas lapangan voli yang baru beberapa bulan itu pun sudah banyak mengalami kerusakan, seperti permukaan yang tidak rata dan berlubang bahkan tidak di lengkapi tiang dan jaring net,
Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh pekerjaan yang asal asalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Awak media mencoba mengonfirmasi kepada Dede Jaenudin pada bulan juni 2025 yang terkait pembangunan lapangan voli tersebut, yang bersangkutan menyampaikan "itu nanti kami akan perbaiki mas, aman aja" unkapnya
Namun sampai saat ini ternyata belum ada lanjutan pekerjaan atau perbaikan di lapangan voli tersebut.
awak media mencoba mengonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan Yang saat ini tidak merangkap sebagai bendahara lagi hanya sebagai kasi pelayanan dalam struktur pemerintahan kampung, yang bersangkutan memilih bungkam tidak memberikan jawaban bahkan mencoba menghindari awak media.
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang KALTIM (ETH KALTIM) menyoroti Dugaan temuan penyalahgunaan wewenang untuk memonopoli proyek dan penyimpangan pembangunan di kampung Biatan baru.






Posting Komentar untuk "Kolaborasi Ayah dan Anak Dalam Mengelola ADK di Kampung Biatan Baru"