Reduce bounce ratesindo Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan dari 49 Perkara Inkracht, Termasuk 9,8 Kg Ganja - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan dari 49 Perkara Inkracht, Termasuk 9,8 Kg Ganja


Pringsewu, indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara yang berasal dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Pringsewu pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan yang telah diputus pengadilan. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, serta jajaran Lapas dan Rutan Kota Agung.

Kejari Pringsewu menyebutkan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan pada periode Juli hingga November 2025. Perkara tersebut meliputi tindak pidana pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, hingga narkotika.

Jenis barang rampasan yang dimusnahkan antara lain pakaian, alat hisap sabu, alat perjudian, telepon genggam, serta berbagai jenis narkotika. Di antaranya sabu seberat sekitar 38,78 gram, ganja sekitar 9,8 kilogram, 453 butir Hexymer, 15 butir Tramadol, serta lima bilah senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, disesuaikan dengan karakteristik barang. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu memimpin langsung pemusnahan bersama para tamu undangan.

Kepala Kejari Pringsewu, Evi Hasibuan., SH., MH menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi upaya memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan barang rampasan negara. “Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dan transparansi, serta memastikan seluruh barang rampasan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Kejari Pringsewu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung aman serta tertib.(NH)

Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan dari 49 Perkara Inkracht, Termasuk 9,8 Kg Ganja"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan