Reduce bounce ratesindo Heri Iswahyudi Dinyatakan Bersalah Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ - Indometro Media

Heri Iswahyudi Dinyatakan Bersalah Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ

Bandar Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, pada Rabu, 19 November 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto menyatakan Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman berupa satu tahun penjara, uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.

"Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebelumnya, JPU menuntut Heri berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara empat tahun sembilan bulan, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti Rp39.243.996 subsidair dua tahun enam bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kamis (20/11/2025).

Perkara bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672. Dalam dakwaan, Heri diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Tri Prameswari selaku bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku sekretaris LPTQ. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan kini menempuh upaya banding.

Kejaksaan Negeri Pringsewu mencatat telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676 dari penanganan perkara ini.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.(*)

Posting Komentar untuk "Heri Iswahyudi Dinyatakan Bersalah Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?