Reduce bounce ratesindo Di Duga Ada Praktek Gratifikasi Ilegal Di Kantor Syahbandar Berau, Terkait Kebijakan kontrovesial Yang Di Keluarkannya - Indometro Media

Di Duga Ada Praktek Gratifikasi Ilegal Di Kantor Syahbandar Berau, Terkait Kebijakan kontrovesial Yang Di Keluarkannya



BERAU_ Aktivitas bongkar muat pupuk skala besar yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap di Jeti SBB, Berau, memicu sorotan tajam dan menimbulkan dugaan praktik kecurangan di kalangan pejabat pelabuhan setempat,


Investigasi tim media di lapangan mengungkap adanya kelonggaran izin yang dipertanyakan, bertentangan dengan regulasi pelayaran yang berlaku.

Saat didatangi, tim media mendapati kapal yang sandar di Jeti SBB  yang notabene memiliki izin peruntukan khusus untuk batubara tengah melakukan pembongkaran pupuk. 

Aktivitas berjalan lancar, dengan muatan diangkut menggunakan truk kuning menuju perusahaan kelapa sawit di Berau dan Kalimantan Utara,



Dokumen lapangan menunjukkan bahwa pupuk tersebut milik PT Berkah Setia Trans dari Gresik, Jawa Timur, dengan inisial pemilik di lapangan disebut sebagai "M".

Kejanggalan ini tak hanya sebatas peruntukan jeti. Informasi menyebutkan kapal tersebut sandar tanpa memiliki kelengkapan izin yang memadai,

Ironisnya, di tengah aktivitas bongkar muat yang dipertanyakan legalitasnya, terjadi pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja (K3) dan lingkungan hidup.


"K3 untuk bekerja tidak standar, sangat berbahaya untuk keselamatan," ujar seorang saksi mata.


Lebih mengkhawatirkan, karyawan terlihat membuang sisa-sisa pupuk yang berhamburan langsung ke Sungai Segah. 


Mengingat pupuk sawit dapat mengandung zat berbahaya, pembuangan limbah ini menimbulkan ancaman nyata bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat Berau.


Kontroversi memuncak ketika Kepala Syahbandar Kabupaten Berau, Lister, dikonfirmasi mengenai persoalan izin ini.

Awalnya, staf Syahbandar, Fatah, mengakui bahwa surat izin pembongkaran pupuk tersebut masih dalam proses. Namun, Fatah mengklaim bahwa Lister telah memberikan "kebijakan" agar bongkar muat tetap bisa dilakukan di Jeti SBB.


Ketika dikonfirmasi ulang secara langsung untuk menjelaskan dasar pemberian kebijakan tanpa legalitas lengkap yang bertentangan dengan undang-undang pelayaran, Lister memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.

Kebungkaman pejabat tinggi ini secara instan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan menguatkan dugaan suap terkait kapal dan kegiatan bongkar muat pupuk yang diduga ilegal tersebut. 


Peraturan yang mengharuskan kapal lain memiliki dokumen lengkap sebelum membongkar, seolah-olah dapat "ditabrak" oleh kasus ini.

Masyarakat dan pihak media mendesak lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan.


Dibutuhkan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Syahbandar Lister untuk mengusut tuntas dugaan praktik kecurangan dan penerimaan suap terkait operasional kapal-kapal ilegal di perairan Berau.


Selain itu, Dinas Perhubungan setempat juga didesak untuk segera menghentikan aktivitas truk yang mengangkut pupuk ilegal ini agar tidak melalui jalan umum, sekaligus memastikan tidak ada dampak lebih lanjut terhadap fasilitas publik dan keselamatan lalu lintas.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan regulasi di sektor maritim Indonesia, khususnya dalam menjamin standar keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan perizinan yang setara bagi semua pihak.

Posting Komentar untuk "Di Duga Ada Praktek Gratifikasi Ilegal Di Kantor Syahbandar Berau, Terkait Kebijakan kontrovesial Yang Di Keluarkannya"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?