Reduce bounce ratesindo BC Tangani Kasus Penyeludupan Barang di Tanjungbalai - Indometro Media

BC Tangani Kasus Penyeludupan Barang di Tanjungbalai

 

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Bea Cukai (BC) Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara telah menerima penyerahan barang selundupan dari TNI Lanal TBA yang berhasil diamankan dari dua kapal jenis kargo, KM. Jasa Kita Bersama GT. 98 yang dinakhodai oleh Abdi Arsyid (AA) dan KM. King Bee GT. 200 yang dinakhodai oleh Dedi (D), yang diduga kuat membawa barang selundupan menuju perairan Tanjungbalai.

Kabid Humas BC Hengky Gunawan didampingi Kasi P2 BC Januar saat dikonfirmasi wartawan di kantor BC  membenarkan bahwa barang selundupan tersebut telah diserahkan ke BC Teluk Nibung. "Pelimpahan tersebut berupa administrasi, sedangkan barang berupa 156 Ballpres dan 240 kotak dus makanan dan minuman masih di Mako TNI Lanal TBA," ujar Hengky pada Kamis (13/11/2025).

Hengky menjelaskan bahwa barang selundupan tersebut dititipkan di Mako TNI Lanal TBA karena gudang BC keamanannya tidak terjamin. "Sebab gudang BC keamanannya tidak terjamin, mengingat banyaknya hewan liar diarea gudang, seperti monyet dan hewan lainnya," tambahnya.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan dua Nakhoda kapal telah dijadikan tersangka. Mereka dikenakan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Simardan.

Kasi P2 BC Januar mengatakan bahwa sulit untuk diketahui siapa pemilik barang selundupan tersebut. "Susah untuk diketahui dan pembuktian pemiliknya, tapi sementara ini Nakhoda kapal dijadikan tersangka," ujarnya.

Januar menjelaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu 3 bulan selesai, baru dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. "Proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu 3 bulan selesai, baru dapat dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Untuk pemusnahan barang, Januari mengatakan bahwa masih menunggu arahan dari Kejaksaan ataupun hasil putusan pengadilan. "Tunggu arahan dari Kejaksaan ataupun hasil putusan pengadilan," ungkap Januari.

BC Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memberantas penyeludupan barang di wilayah Tanjungbalai.

Penyeludupan barang tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga BC Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus penyeludupan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan tidak terlibat dalam kegiatan penyeludupan. Tersangka Abdi Arsyid (AA) dan Dedi (D) akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "BC Tangani Kasus Penyeludupan Barang di Tanjungbalai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?