TANJUNG BALAI, Indometro.id -
Polsek Datuk Bandar kembali berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Kecamatan Datuk Bandar pada Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 23.30 WIB. Korban, AS (53 tahun), warga Jalan H.M. Nur, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip, S.E., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan R.A. Kartini, Kota Tanjung Balai, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan barang berharga milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 karena kehilangan barang berupa 1 unit mesin genset, 1 unit stabilator, 6 gulung kabel listrik, 2 buah tabung gas 3 kg, dan 1 buah mesin air.
"Diduga pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban," kata Kapolsek.
Pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap pelaku A di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di rumah milik korban AS.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka A dijatuhkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan"