![]() |
| Caption : Tim YPBHI Kab. Paser Saat Menunjukkan plang Hak milik Adji Djallo |
Paser,Indometro.id -
Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) bersama ahli waris dari Adji Djallo pemilik lahan malayangkan protes keras terhadap pihak perusahaan kelapa sawit PT. MMMA yang mengrogoti lahan wargan di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Rabu (01/12015).
Anggota YPBHI Harianto Noor mengungkapkan, jika Mereka memprotes PT. MMMA yang menyerobot dan mengrogoti lahan Adji Djallo dan ahli waris yang telah mereka tempati turun-temurun.
"Lahan milik Adji Djallo yang diserobot oleh pihak PT. MMMA kami dari YPBHI melakukan pemasangan plang pemilik dan memperotes keras, padahal antara kedua belah pihak pernah melakukan mediasi dan adanya berita acara pertemuan pihak keturunan Adji Djallo dan PT. MMMA tanggal 29 Juli 2024, akan tetapi pihak perusahaan PT.MMMA lagi lagi kembali mengrogoti warga".
Jika kita merunut pada persoalan penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak pemilik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyorobotan tanah.
![]() |
| Caption : Saat menjelaskan kesalah satu pihak perusahaan PT. MMMA di Lokasi Milik Adji Djallo yang yang di grogoti/serobot Perusahaan |
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Penyerobotan lahan masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi. Pungkas Harianto Noor




Posting Komentar untuk "Parah !! PT MMMA Kembali Grogoti Lahan Warga Desa Petagis"