indometro.id Paser - Dianggap lamban dan lalai dalam menjalankan isi Putusan Pengadilan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaaan Tanah Jalan Bypass Shortcut Pasar Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) di somasi. Kamis (25/09/2025)
![]() |
| Caption : Perdi Kuasa Hukum Toto Hermayudi dan Anjun Ahli Waris almarhum Ishak Muladi |
Perdy salah satu rekan pada kantor Advokat Muhammad Ali Associate yang diwawancarai awak media indometro.id mengaku pihaknya sangat kecewa terkait kinerja BPN yang dinilai lamban dan terkesan asal-asalan dalam menerima aduan dan pemberitahuan dari warga yang berurusan di BPN PPU.
“selain kecewa atas adanya sikap pelayanan yang terkesan tertutup dan tidak professional, kami juga kecewa permohonan kliennya kami yang meminta agar BPN selaku pihak tergugat II (pihak yang kalah) dalam gugatan tidak ada itikat serius dalam melaksanaan isi putusan pengadilan”. Tutur Ferdi.
Menurut Ferdi padahal selaku kuasa hukum pihaknya melalui kantor advokat Muhammad Ali Associate telah berulang kali bersurat dan juga mendatanggi kantor BPN PPU untuk berkordinasi dan meminta nomor pelayanan yang jelas agar putusan pengadilan yang ada dapat dijalankan dengan segera, menginggat proses permohonan yang diajukan sudah cukup berlarut-larut.
“Sejak Putusan Pengadilan No.78/Pdt.G/2024/PN.Pnj telah berkekuatan tetap dan telah dibacakan pada 25 april 2025 lalu, Kantor kami sejak tanggal 2 Mei 2025 hingga tanggal 22 September 2025 telah berulang mengajukan surat permohonan melakukan kordinasi namun selalu terkesan diberi pelayanan semaunya oleh pihak BPN PPU”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, bahwa pihaknya telah beberapa kali minta dipertemukan kepada Kepala BPN atau pihak yang dapat memberi kepastian dalam proses pelaksanaan pembuatan sertifikat milik kliennya dan untuk diberi surat rekomendasi dari BPN ke Kliennya selaku pihak Penggugat yang memenangkan perkara dipengadilan sehingga kliennya juga dapat segera mengambil uang ganti rugi lahan kliennya yang kini dititipkan panitia pembebasan lahan kepada Pengadilan Negeri Penajam.
Selaku kuasa hukum kami kasian Klien Kami Toto Hermayudi dan Anjung yang merupakan Ahli Waris almarhum Ishak Muladi yang telah berpuluh tahun tinggal di Jalan pelabuhan, Bukit Raya Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara selain lahannya telah lama diambil alih untuk jalan IKN tapi uangnya juga hingga sekarang masih belum bias diambil karena BPN selaku pihak yang kalah juga terkesan malas-malasan mematuhi isi putusan pengadilan sehingga belum memproses secara jelas perintah putusan yang ada.
Sementara saat awak media indometro.id mencoba melakukan konfirmasi, ke kepala kantor Pertanahan PPU terkesan susah untuk ditemui. Hingga setelah berjam-jam menunggu, salah satu staf BPN Dani Yang menjumpai awak media mengatakan jika kepala BPN yang ingin ditemui masih sibuk dan ia mengaku jika dirinya dan kepala kantor BPN masih baru bertugas di BPN PPU, hingga untuk sementara meminta waktu beberapa hari untuk menanyakan kepetugas-petugas lainnya yang sebelunya menagani persoalan tersebut dan berjanji mencoba mengkordinasikannya kepihak-pihak bersangkutan.
Sekedar diketahui, adapun inti dari keputusan Pengadilan Negeri Penajam No.78/Pdt.G/2024/PN.Pnj, dimaksud, antaranya adalah berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menetapkan Almarhum ISAK MULYADI (ayah kandung Penggugat) adalah pembeli yang sah atas sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2774 atas nama KARMAN (Tergugat I) yang terletak di RT 10 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi)
3. Menetapkan memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2774 tersebut dari Atas nama KARMAN (Tergugat I) menjadi atas nama ANJUNG ASMARA dan TOTO HERMAYUDI (Penggugat), sebagai AHLI WARIS dari Almarhum ISAK MULYADI"
4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (Tergugat II) untuk mencatatkan pendaftaran tanah atas sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2774 atas nama KARMAN (Tergugat I) yang terletak di RT 10 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU dari atas nama KARMAN (Tergugat I) menjadi atas nama ANJUNG ASMARA dan TOTO HERMAYUDI (Penggugat). Pungkas Perdy
(**fbn/red)



Posting Komentar untuk "Lamban Jalankan Isi Putusan Pengadilan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU Disomasi"