Reduce bounce ratesindo Kejari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024 - Indometro Media

Kejari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Pringsewu, indometro.id — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan titipan dana ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Pringsewu. Adapun uang yang diterima berjumlah Rp104.500.000 (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut berasal dari CV Sunshine In Holiday Tour & Travel, penyedia transportasi dan akomodasi selama kegiatan Bimtek berlangsung.

Transparansi Proses Penyerahan

Proses penerimaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, guna memastikan keamanan transaksi serta mencegah potensi peredaran uang palsu. Setelah proses serah terima, dana langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.

Setara dengan Total Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670 (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Dengan tambahan titipan sebesar Rp104,5 juta ini, total uang yang telah diterima penyidik kini setara dengan nilai kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit tersebut.

Menunggu Putusan Inkracht

Meski seluruh nilai kerugian telah dikembalikan, Kejari Pringsewu menegaskan bahwa dana tersebut belum otomatis menjadi uang pengganti. Statusnya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika nantinya ditetapkan sebagai uang pengganti, dana akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan anggaran negara untuk kegiatan Bimtek aparatur desa, yang diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Penyidik Kejari Pringsewu masih terus mendalami dugaan aliran dana dan peran para pihak dalam kasus ini. (*)

Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?