Pringsewu,indometro.id –
Warga Dusun Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, digemparkan oleh peristiwa tragis yang menewaskan seorang pria bernama Alfian (35). Ia meregang nyawa setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya sendiri, Adji Darma Saputra (28), pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika pelaku yang tengah tertidur mendadak terbangun karena mendengar suara teriakan korban dari arah belakang rumah. Teriakan tersebut diduga bernada sindiran hingga membuat pelaku tersulut emosi.
Tak mampu menahan amarah, Adji kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari. Tanpa banyak bicara, ia mendatangi Alfian dan langsung menyabetkan senjata tajam itu ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.
Korban sempat memberikan perlawanan, lalu berusaha melarikan diri sejauh sekitar 10 meter. Namun, pelaku terus mengejar hingga akhirnya duel maut tersebut dilerai oleh orang tua korban yang berada di lokasi. Sayangnya, meski segera dibawa ke rumah sakit terdekat, nyawa Alfian tidak dapat diselamatkan akibat luka parah yang diderita di bagian kepala.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berujung maut tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo,” ujarnya dalam keterangan pers mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (2/10/2025) pagi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sebilah parang yang digunakan dalam aksi sadis tersebut sebagai barang bukti. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih mendalami motif sebenarnya di balik peristiwa berdarah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang dipicu masalah keluarga di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dalam menghadapi persoalan rumah tangga maupun pertikaian pribadi agar tidak berujung pada tragedi.
Polisi juga memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)


Posting Komentar untuk "Kasus Penganiayaan di Pringsewu : Alfian Tewas Dibacok Adik Ipar, Parang Jadi Barang Bukti"