Reduce bounce ratesindo Investasi Manggarai Tembus Rp 900 Miliar,DPMPTSP Dorong Legalitas Usaha Lewat Inovasi Digital “Puspita” - Indometro Media

Investasi Manggarai Tembus Rp 900 Miliar,DPMPTSP Dorong Legalitas Usaha Lewat Inovasi Digital “Puspita”

 















Ruteng,Indometro.id – Realisasi investasi di Kabupaten Manggarai terus menunjukkan tren positif sejak tahun 2021. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai, total capaian investasi hingga semester I tahun 2025 telah menembus angka Rp 900 miliar lebih.

Kepala DPMPTSP Manggarai, Robertus Syukur, S.Fil, mengungkapkan capaian tersebut saat ditemui di kantornya pada 21 Oktober 2025.

“Dari tahun 2021 hingga pertengahan 2025, total investasi yang masuk di Kabupaten Manggarai mencapai lebih dari Rp 900 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data rincian, realisasi investasi di Kabupaten Manggarai tercatat sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp 271.084.902.297

Tahun 2022: Rp 195.134.403.611

Tahun 2023: Rp 181.955.578.575

Tahun 2024: Rp 154.671.191.707

Semester I Tahun 2025: Rp 106.766.591.325

Robert menjelaskan, angka untuk semester II tahun 2025 belum dihitung, namun diperkirakan nilainya akan hampir sama dengan perolehan pada semester sebelumnya.

Inovasi Layanan: Aplikasi OSS, Puspita, dan Primacetar

DPMPTSP Manggarai saat ini memanfaatkan tiga sistem utama untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha, yaitu OSS (Online Single Submission), Puspita, dan Primacetar.

1. OSS (Online Single Submission)

OSS merupakan platform nasional dari Kementerian Investasi/BKPM RI yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara online, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

2. Puspita (Pusat Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu)

Diluncurkan oleh DPMPTSP Manggarai pada tahun 2022, aplikasi Puspita menjadi inovasi unggulan daerah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik.

Sistem berbasis web ini memungkinkan masyarakat untuk:

Mengunduh formulir dan persyaratan izin secara daring,

Mengajukan permohonan izin usaha,

Memantau proses izin melalui QR Code yang tersedia di kantor atau instansi,

Mengisi survei kepuasan masyarakat dan pakta integritas digital.

Puspita juga menjadi kanal informasi resmi bagi publik mengenai seluruh dokumen, SOP, dan laporan pelayanan sesuai Peraturan Bupati Manggarai Nomor 45 Tahun 2018.

3. Aplikasi Primacetar

Aplikasi PRIMA-CETAR bertujuan untuk mendigitalisasikan 35 layanan perizian yang selama ini masih diproses manual di luar aplikasi OSS RBA.

Jumlah dan Tren Badan Usaha

Data DPMPTSP mencatat, jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terus meningkat dari tahun ke tahun:

Tahun 2021: 116 NIB

Tahun 2022: 751 NIB

Tahun 2023: 830 NIB

Tahun 2024: 2.890 NIB

Mayoritas usaha yang mendaftar berasal dari sektor perdagangan eceran, jasa, konstruksi, pertanian, perikanan, dan industri pengolahan — sebagian besar dikategorikan sebagai usaha mikro.

Menurutnya kontribusi UMKM terhadap nilai investasi masih relatif kecil karena usaha mikro umumnya tidak mempekerjakan banyak tenaga kerja dan memiliki modal terbatas.

Tantangan: Rendahnya Kesadaran Legalitas Usaha

Robert mengakui, salah satu tantangan utama dalam peningkatan investasi daerah adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha.

“Masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin. Sebagian masyarakat khawatir bahwa memiliki izin akan otomatis dikenai pajak, padahal izin usaha justru mempermudah akses modal di perbankan,” jelasnya.

Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk melalui inovasi digital seperti Puspita dan Primacetar, serta penguatan integritas pegawai melalui pakta integritas dan pengawasan oleh KPK dan Ombudsman RI.

Harapan ke Depan

DPMPTSP Manggarai berharap ke depan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya legalitas. Selain itu, rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha juga tengah disiapkan dan akan dibahas kembali tahun depan setelah melalui tahapan harmonisasi di Kemenkumham.

“Legalitas usaha adalah pondasi utama ekonomi daerah. Kami ingin masyarakat Manggarai bisa mengurus izin dengan mudah, cepat, dan transparan melalui sistem digital yang kami kembangkan,” tutup Robert. (****)

Posting Komentar untuk "Investasi Manggarai Tembus Rp 900 Miliar,DPMPTSP Dorong Legalitas Usaha Lewat Inovasi Digital “Puspita”"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?