Ruteng, NTT, Indometro.id — Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Rabies Kecamatan Langke Rembong terus memperketat langkah pencegahan terhadap penyebaran rabies. Kamis sore, 9 Oktober 2025, tim kembali melaksanakan operasi eliminasi hewan penular rabies (HPR) jenis anjing di wilayah Kelurahan Pitak.
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WITA itu, tim gabungan berhasil eliminasi lima ekor anjing milik warga. Dua ekor anjing ditemukan di RT 015 Tuwa dan tiga ekor lainnya di RT 013 Woang, Kelurahan Pitak. Tindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang keberadaan anjing yang tidak divaksin dan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.
Di lokasi, petugas juga mendapati enam ekor anak anjing yang dilepas bebas di halaman rumah warga, sementara induknya tampak agresif meski sudah diikat. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi keamanan warga dan petugas.
Operasi sempat mengalami kendala ketika salah satu pemilik menolak tindakan eliminasi. Pemilik berdalih anjing-anjingnya sudah divaksin, namun tidak dapat menunjukkan bukti resmi. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, pemilik akhirnya mengizinkan satu dari enam anak anjing untuk dieliminasi. Kepala anjing tersebut kemudian dijadikan sampel untuk diuji laboratorium oleh Dinas Peternakan Manggarai.
Camat Langke Rembong, Eremeius Gonzaga Gau, SP., menjelaskan bahwa langkah eliminasi dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis dari Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Manggarai.
“Pengambilan sampel kepala anjing ini penting untuk memastikan apakah positif rabies atau tidak. Hasil laboratorium akan menjadi dasar bagi tindak lanjut pemerintah,” ungkap Camat Gonzaga.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan terus mengingatkan warga untuk tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas dan wajib memastikan hewan telah divaksin rabies.
“Vaksinasi dan pengawasan hewan peliharaan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah bergerak cepat setiap kali menerima laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Empat dari lima anjing yang dieliminasi, kata Gonzaga, merupakan hasil kesadaran pemilik setelah mendapat penjelasan dari petugas terkait bahaya rabies dan kebijakan Pemkab Manggarai pasca kasus gigitan di wilayah Karot dan Mbaumuku, Rabu (8/10/2025).
“Per hari ini, kami berhasil mengeliminasi lima ekor anjing yang berkeliaran bebas. Ini bentuk komitmen kami melindungi warga Ruteng dari ancaman rabies,” tegas Camat Gonsa.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setiap anjing yang dieliminasi akan diambil sampelnya untuk diuji laboratorium. Dari hasil sementara, sebagian besar anjing yang dieksekusi menunjukkan indikasi positif rabies. Pemerintah Kecamatan Langke Rembong berkomitmen memperluas operasi ke seluruh kelurahan di kecamatan Langke Rembong.
Pemda Manggarai juga kembali mengimbau masyarakat Manggarai untuk segera;
1. Mengikat atau mengandangkan anjing peliharaannya.
2. Melapor ke Dinas Peternakan kabupaten Manggarai jika hewan menunjukkan gejala rabies agar segera dilakukan penanganan petugas.
“HPR yang dibiarkan berkeliaran akan dianggap sebagai anjing liar dan menjadi target eliminasi. Langkah ini penting demi terciptanya Manggarai bebas rabies,” tutup Camat Gonzaga.
Operasi di Kelurahan Woang melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari aparat kecamatan, para lurah, Dinas Peternakan, hingga perwakilan masyarakat. Fokus utama diarahkan pada anjing yang berkeliaran tanpa pengawasan, menunjukkan gejala rabies, atau terlibat dalam kasus gigitan terhadap warga.
Langkah eliminasi ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat sekaligus mencegah meluasnya wabah rabies di wilayah perkotaan Ruteng dan sekitarnya. (****)



Posting Komentar untuk "Darurat Rabies, Pemda Manggarai Gencarkan Eliminasi HPR di Langke Rembong, Lima Ekor Anjing Dieliminasi Cegah Rabies"