Reduce bounce ratesindo SIARAN PERS APRESIASI UNTUK MAJELIS HAKIM ATAS PUTUSAN SIDANG PERKARA KURNIAWAN KUDU DKK, NAMUN VONIS DINILAI BELUM MAKSIMAL - Indometro Media

SIARAN PERS APRESIASI UNTUK MAJELIS HAKIM ATAS PUTUSAN SIDANG PERKARA KURNIAWAN KUDU DKK, NAMUN VONIS DINILAI BELUM MAKSIMAL



Biak Numfor, Papua ~ Indo metro id.

Kami, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena yang telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara penembakan yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Thobias Silak serta luka berat terhadap anak Naro Dapla.

Kami menghargai bahwa Majelis Hakim menyatakan dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Kurniawan Kudu.
Namun demikian, kami menilai bahwa vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan yang maksimal, mengingat ancaman pidana maksimal Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Kami menghargai keputusan hakim yang menyatakan dakwaan primair terbukti, tetapi kami berharap vonis yang dijatuhkan dapat lebih tegas dan memberikan efek keadilan yang lebih setara dengan akibat perbuatan yang menyebabkan kehilangan nyawa manusia.

Terhadap tiga terdakwa lainnya, yaitu Arimtim, Ferando, dan Mondes, yang dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), keluarga korban juga menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kami berharap putusan ini menjadi awal terobosan baru dalam sistem peradilan pidana, dengan adanya kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan. Setelah vonis inkracht, harus ada langkah nyata untuk memberikan pemulihan dan kompensasi yang layak bagi keluarga korban.

Selain itu, keluarga korban juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melaksanakan sidang kode etik dan pemecatan terhadap anggota Polri pelaku penembakan, agar tidak mencoreng nama institusi Polri dan demi tegaknya keadilan.
Keluarga korban juga menyoroti belum diprosesnya mantan Kapolres Yahukimo dan Danki Pos Sekla, yang pada saat peristiwa dinilai memiliki tanggung jawab komando dalam kejadian tersebut.

Kami juga meminta agar proses hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kapolres dan Danki. Bila terdapat unsur perintah atau pembiaran, maka harus diperiksa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menurut penilaian kami, putusan ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, karena:

1. Peristiwa ini telah menyebabkan hilangnya nyawa manusia, namun sebagian terdakwa hanya dianggap “lalai”, padahal terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban lainnya luka berat.

2. Tidak adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarga.

3. Pihak-pihak dengan tanggung jawab komando, seperti mantan Kapolres dan Danki saat kejadian, belum diproses hukum, padahal memiliki peran penting dalam peristiwa penembakan ini.


Oleh karena itu, kami mendesak agar:

1. Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti perkara ini dengan memproses semua pihak yang diduga terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Brimob Pos Sekla atas peran dan tanggung jawab mereka dalam kejadian tersebut.

3. Setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah dan institusi terkait wajib memberikan kompensasi, restitusi, serta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban.


Kami percaya bahwa tegaknya keadilan tidak berhenti pada vonis pidana, tetapi juga pada pemulihan martabat dan hak-hak keluarga korban sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum dan konstitusi Republik Indonesia.




Penulis/Editor ~ Nardo Yewun, S.H

Posting Komentar untuk " SIARAN PERS APRESIASI UNTUK MAJELIS HAKIM ATAS PUTUSAN SIDANG PERKARA KURNIAWAN KUDU DKK, NAMUN VONIS DINILAI BELUM MAKSIMAL"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?