Biak Numfor, Papua ~ Indo metro id.
Kami, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Wamena yang telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa
dalam perkara penembakan yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Thobias
Silak serta luka berat terhadap anak Naro Dapla.
Kami menghargai bahwa Majelis Hakim menyatakan dakwaan kesatu primair Pasal
338 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Kurniawan Kudu.
Namun demikian, kami menilai bahwa vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa
belum mencerminkan rasa keadilan yang maksimal, mengingat ancaman pidana
maksimal Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Kami menghargai keputusan
hakim yang menyatakan dakwaan primair terbukti, tetapi kami berharap vonis
yang dijatuhkan dapat lebih tegas dan memberikan efek keadilan yang lebih
setara dengan akibat perbuatan yang menyebabkan kehilangan nyawa manusia.
Terhadap tiga terdakwa lainnya, yaitu Arimtim, Ferando, dan Mondes, yang
dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 KUHP (kelalaian yang
mengakibatkan luka berat), keluarga korban juga menilai bahwa vonis tersebut
terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Kami berharap putusan ini menjadi awal terobosan baru dalam sistem peradilan
pidana, dengan adanya kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga
korban setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan. Setelah vonis inkracht,
harus ada langkah nyata untuk memberikan pemulihan dan kompensasi yang layak
bagi keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk
segera melaksanakan sidang kode etik dan pemecatan terhadap anggota Polri
pelaku penembakan, agar tidak mencoreng nama institusi Polri dan demi tegaknya
keadilan.
Keluarga korban juga menyoroti belum diprosesnya mantan Kapolres Yahukimo dan
Danki Pos Sekla, yang pada saat peristiwa dinilai memiliki tanggung jawab
komando dalam kejadian tersebut.
Kami juga meminta agar proses hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang
diduga terlibat, termasuk mantan Kapolres dan Danki. Bila terdapat unsur
perintah atau pembiaran, maka harus diperiksa berdasarkan Pasal 340 KUHP
tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut penilaian kami, putusan ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan
bagi keluarga korban, karena:
1. Peristiwa ini telah menyebabkan hilangnya nyawa manusia, namun sebagian
terdakwa hanya dianggap “lalai”, padahal terlibat dalam tindakan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban lainnya luka berat.
2. Tidak adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi serta
rehabilitasi terhadap korban dan keluarga.
3. Pihak-pihak dengan tanggung jawab komando, seperti mantan Kapolres dan
Danki saat kejadian, belum diproses hukum, padahal memiliki peran penting
dalam peristiwa penembakan ini.
Oleh karena itu, kami mendesak agar:
1. Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti perkara
ini dengan memproses semua pihak yang diduga terlibat, baik langsung maupun
tidak langsung.
2. Dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Brimob
Pos Sekla atas peran dan tanggung jawab mereka dalam kejadian tersebut.
3. Setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah dan institusi
terkait wajib memberikan kompensasi, restitusi, serta pemulihan menyeluruh
bagi keluarga korban.
Kami percaya bahwa tegaknya keadilan tidak berhenti pada vonis pidana, tetapi
juga pada pemulihan martabat dan hak-hak keluarga korban sebagai warga negara
yang dijamin oleh hukum dan konstitusi Republik Indonesia.
Penulis/Editor ~ Nardo Yewun, S.H



Posting Komentar untuk " SIARAN PERS APRESIASI UNTUK MAJELIS HAKIM ATAS PUTUSAN SIDANG PERKARA KURNIAWAN KUDU DKK, NAMUN VONIS DINILAI BELUM MAKSIMAL"