Ruteng, NTT, Indometro.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Polres Manggarai, Kesbangpol, dan Satpol PP menggelar sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Dusun Bonar Desa Pong Lengor pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Manggarai, IPDA Anton Habun, Kepala DP3A Manggarai Maria Yasinta Aso, S.ST, Kaban Kesbangpol Turibius Sta, S.IP, serta Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Alex Harimin.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dan korban dugaan pencabulan mendapatkan pendampingan hukum sekaligus dukungan psikologis. Polisi menegaskan, kasus dugaan pencabulan di dusun Lengor Desa Pong Lengor yang dilakukan oleh terduga pelaku SA sedang ditangani serius oleh Polres Manggarai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Sosialisasi ini menegaskan kembali sejumlah regulasi penting sebagai dasar hukum perlindungan Perempuan dan Anak, antara lain:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU No. 17 Tahun 2016 sebagai penguatan perlindungan anak.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, Pasal 28B, 28D, dan 28G UUD 1945 menjamin hak-hak anak serta perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan.
Pemerintah Hadir untuk Korban
Kepala DP3A Manggarai, Maria Yasinta Aso, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah absen dalam melindungi perempuan dan anak. Ia menyoroti pentingnya kualitas hidup perempuan karena sangat berpengaruh pada tumbuh kembang generasi mendatang.
“Perempuan memiliki empat fungsi vital yang tidak bisa digantikan: haid, hamil, melahirkan, dan menyusui. Karena itu, mereka sangat rentan menghadapi masalah sosial dan harus mendapatkan perlindungan khusus,” tegas Yasinta.
DP3A juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan desa sebagai lingkungan yang nyaman, aman dan ramah anak. Pemerintah kabupaten Manggarai melalui UPTD PPA telah menyiapkan layanan pelaporan dan pendampingan bagi korban kekerasan fisik maupun seksual. DP3A Manggarai juga membuka akses aduan masyarakat melalui nomor 0821-4461-7722.
Pesan dari Aparat Penegak Hukum
Kanit PPA Polres Manggarai, Anton Habun, mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat Pong Lengor yang tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas, ujarnya.
Hal senada disampaikan Kaban Kesbangpol Turibius Sta, yang meminta warga tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. “Jangan mengambil sikap ekstrem dengan main hakim sendiri. Itu justru akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Alex Harimin, memberikan apresiasi kepada warga Pong Lengor karena menjaga kondusivitas desa meski tengah menghadapi persoalan sensitif.
Masyarakat Butuh Rasa Aman
Dalam dialog terbuka, sejumlah warga mengaku trauma dan takut hingga enggan tidur di rumah sendiri. Mereka meminta dukungan layanan kesehatan gratis serta kehadiran psikolog klinis untuk membantu pemulihan mental, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang merasa dilecehkan oleh terduga pelaku.
Pemerintah daerah melalui DP3A Manggarai menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut agar masyarakat Dusun Lengor Desa Pong Lengor kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi dalam kehidupan sehari-hari.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 23.45 Wita. Korban EL (55) tengah berada di rumah saudaranya ketika SA terduga pelaku masuk secara diam-diam di rumah korban. Mengetahui terduga pelaku ada di dalam rumah, Korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Manggarai oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/230/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT. (****)




Posting Komentar untuk "Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Desa Pong Lengor, Pemerintah Pastikan Pendampingan Psikologis dan Kenyamanan Warga "