Reduce bounce ratesindo Peternakan Ayam Potong Milik Rahmatullah Diduga Cemari Sungai Segah - Indometro Media

Peternakan Ayam Potong Milik Rahmatullah Diduga Cemari Sungai Segah


Berau,Indometro.id -

Kandang ternak ayam sekaligus RPA(rumah pemotongan ayam) yg berada di jl elang tepatnya samping dermaga dishub kelurahan Rinding,

di duga melakukan pencemaran sungai dengan membuang langsung Limbah darah dan bulu ayam ke sungai, sehingga  menyebabkan tercemarnya air sungai, seperti yang terlihat Limbah bulu dan jeroan ayam pun berhamburan tepat di dalam sungai, dibawah kandang ayam.

seorang karyawan yang berhasil di jumpai awak media di peternakan tersebut mengatakan Sehari mereka bisa mengelola 500 sampai 1000 ekor bahkan bisa lebih tergantung banyaknya pesanan, ditambahkan nya juga "selama ini memang seperti itu limbah bekas pemotongan ayam langsung dibuang ke sungai biar nanti ikan makan , itu yang tersisa cuma kebetulan pas kena air surut jadi nyangkut sebagian, nanti juga kalau air naik semua langsung hanyut"  katanya yang tidak ingin di sebut kan namanya"

Apa yang dilakukan pengusaha pemotongan ayam tersebut terbilang nekat dan menyepelekan dampak sehinga tidak pengelola limbah dengan benar dan adanya unsur kesengajaan membuang limbah pemotongan ayam langsung ke sungai,

perlu di ketahui limbah Darah dari penyembelihan, Air limbah pencucian ruang pemotongan, Air limbah pencucian jeroan, Air bekas cucian ayam, Sludge (endapan lemak), Limbah cair dari rumah pemotongan ayam (RPA) bersifat organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Limbah cair RPA mengandung BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), minyak dan lemak yang tinggi.

Usaha peternakan/RPA milik haji tula ini pun di duga tidak mengantongi ijin, dan juga tidak memenuhi syarat penempatan lokasi bangunan kandang sekaligus rumah pemotongan ayam (RPA),

mendirikan usaha peternakan dikawasan padat penduduk seperti pembangunan kandang ayam di bantaran sungai  juga dapat melanggar hukum perdata Jika menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar,  seperti polusi bau dan suara, atau pencemaran merusak lingkungan,

Pelanggaran ini dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dapat menimbulkan tuntutan dari masyarakat yang dirugikan. Lokasi peternakan juga harus memenuhi standar jarak dari pemukiman warga dan persyaratan lainnya sesuai peraturan daerah yang berlaku,

perilaku seperti ini pun tidak patut dijadikan contoh oleh pengusaha ternak atau rumah jagal lainya, di karenakan perilaku membuang Limbah darah potong ayam secara sembarang ke sungai dapat menyebabkan pencemaran air sungai , sebaiknya limba -limbah tersebut dikelola dengan benar dan baik sesuai dengan aturan yg berlaku,

Akibat aktivitas ini pun Banyak warga sekitar lokasi bantaran sungai pembuangan limbah ini yang mengeluhkan karena aroma bau yang menyengat dari aliran sungai dan juga masyarakat pun meminta agar dinas lingkungan hidup ,pemerintah kabupaten Berau dan Aparat hukum yg terkait segera bertindak karena aktivitas ini sudah cukup lama meresahkan masyarakat

Posting Komentar untuk "Peternakan Ayam Potong Milik Rahmatullah Diduga Cemari Sungai Segah"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?