Medan, Indometro.id -
Oknum JPU Kajari Tapanuli Selatan sidangkan Perkara No.118/ Pid.Sus - TPK/2025/PN.Mdn di Pengadilan Medan. An. Terdakwa ARH terkait Perkara duga'an tindak Pidana Korupsi dana APBDes Panompuan Kab. Tapsel , Kamis (18/09/2025) terkesan bertindak diluar hukum dan janggal, sebab sebelum persidangan dengan agenda pembaca'aan eksepsi dari kuasa hukum (PH)Terdakwa dari kantor hukum Marwan Rangkuti & Rekan itu dimulai, telah terjadi insiden yang tidak mengenakan istri dan PH suaminya, dimana saat istri terdakwa dan PH suaminya ingin menjenguk suaminya di tahanan PN Medan, Penjaga tahanan Kajari Medan justru melarang dan menghalangi menjenguk Terdakwa dengan alasan ada perintah untuk melarang siapapun menjenguk Terdakwa oleh Kasie Pidsus Kajari Tapsel dan JPU Perkara tersebut, bahkan saat PH suaminya mengontak oknum Kasie Pidsus Kajari Tapsel ( Ivan Darmawulan ) terkait pelarangan itu justru berdalih agar minta ijin untuk menjenguk kepada JPU Marthias Iskandar, dan oknum JPU tersebut tetap tidak ijinkan dengan alasan adanya surat perintah dari ketua PN Medan yang melarang itu.
" Benar saya selaku istri sah terdakwa bahkan juga pengacara suami saya ini dihalangi dan dilarang untuk menjenguk suami saya ditahanan PN Medan saat sebelum sidang di mulai oleh Kasie Pidsus Ivan Tapsel dan Jaksa Marthias tapi anehnya terhadap kunjungan atas tahanan lain oleh orang lain justru tidak ada dilarang penjaga tahanan itu"?, " saya kek diperlakukan tidak adil, bahkan hak suami saya untuk dapatkan berkas perkaranya pun hingga sidang kedua ini belum juga diberikan oknum Kasie Pidsus selaku Ketua Tim JPU Perkara ini, Padahal setahu saya pengacara suami saya sudah minta secara tertulis ke Kajari Tapsel berkas perkara itu dan bukan hanya surat dakwa'an saja".. hal ini diterangkan istri terdakwa bernama Eva Yanti didampingi kuasa hukum suaminya Mhd.Kahdafi dan Marwan Rangkuti diruang tunggu PN Medan, Kamis, (18/ 9) pada Wartawan .
Dalam pada itu, Muhammad Kadafi yang calon dokter hukum itu menambahkan pengahalangan Klien dan Pengacara untuk bertemu dengan tersangka atau terdakwa oleh oknum Jaksa atau Aparat Hukum adalah bentuk kesewenang wenangan yang dilarang karena bertentangan dengan hukum! "Sebagai seorang aparat hukum yang sepatutnya tahu aturan Hukum sangatlah memalukan bilamana ada ketentuan Hukum yang dilanggar dalam melaksanakan tupoksinya sebagai Aparat yang menegakkan Hukum itu. Nah penghalangan advokat untuk bertemu klien nya oleh oknum JPU tersebut jelas melanggar pasal 54 Jo, pasal 70 ayat (1) KUHAP karena mengabaikan hak terdakwa. begitu juga jika ada oknum JPU yang tidak bersedia memberikan seluruh berkas perkaranya meskipun telah ada permintaaan tertulis dari PH atau terdakwa saat dalam tahap penuntutan (telah dilaksanakan proses P-21) maka tindakan oknum JPU tersebut jelas tidaklah Profesional alias diduga oknum JPU " Hao-Hao", karena selain tindakan itu melawan Hukum seperti yang ditegaskan pasal 72 KUHAP juga sangat merugikan hak terdakwa karena tidak memiliki dasar untuk mengajukan pembelaannya atas dakwa'an JPU terhadapnya?.
Hakim Perintahkan Berikan Berkas Lengkap Kepada Terdakwa
Dalam Persidangan Perkara yang dipimpin Hakim Ketua Deni Syahputra dan Hakim anggota terdiri dari Sulhannuddin dan Fiktor Panjaitan PN Medan itu, setelah terdakwa membacakan deskripsi melalui PH nya dan kemudian atas adanya perminta'an PH terdakwa untuk diberikan berkas perkara secara lengkap, akhirnya majelis Hakim tersebut memerintahkan JPU Martthias Iskandar yang hadiri persidangan itu untuk segera berikan berkas perkara secara lengkap kepada terdakwa ataupun pengacaranya, karena itu merupakan hak terdakwa dan kewajiban bagi JPU untuk memberikan baik diminta ataupun tanpa diminta guna untuk membela dirinya agar perkara ini diperiksa secara adil dan berimbang " ! ujar Majelis Hakim tersebut.




Posting Komentar untuk "Halangi Kunjungi Terdakwa dan Tak Sudi Serahkan Berkas Perkara, Oknum JPU Kajari Tapsel Persulit Hak Terdakwa"