Indramayu, Indometro.id
Berdasarkan temuan lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jalan Desa Rajasinga, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh PT Sejajar Sejahtera Bersama.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp191.092.000,- dengan sumber dana APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025. Adapun masa pelaksanaan tercatat selama 60 hari kalender, mulai tanggal 8 Agustus hingga 6 Oktober 2025.
Namun, dalam pengerjaan di lapangan, ditemukan adanya praktik pengecoran beton yang dilakukan dengan cara menumpang (tumpang tindih) pada cor beton lama yang kondisinya masih tergolong baik dan belum berusia lima tahun. Beton lama yang masih layak tidak dibongkar terlebih dahulu, melainkan langsung ditimpa dengan agregat tambahan sebelum pengecoran baru dilakukan.
Praktik ini berpotensi mengurangi volume beton, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas konstruksi serta efektivitas penggunaan anggaran. Dugaan adanya pemborosan dan ketidaksesuaian pelaksanaan semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi proyek.
Dalam keterangan pelaksana lapangan, disebutkan “Itu hanya ditumpang, kalau pekerjaan yang lama masih bagus saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan tugas dan petunjuk lokasi. Kalau ada tambahan agregat itu untuk penguatan saja,” ujarnya. Pada 6 September 2025
Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, dapat segera melakukan evaluasi, investigasi, serta memastikan agar proyek berjalan sesuai ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang jelas baik dari pemerintah desa rajasinga dan pelaksana lapangan hanya memberikan staitman sedikit.
(MT Jahol)





Posting Komentar untuk "Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Tumpang Tindih pada Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Rajasinga "