Pringsewu, Indometro.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 3 September 2025.
"Dua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu (03/09/2025).
Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., memutuskan hukuman sebagai berikut: Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp268.243.996 yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara. Biaya perkara Rp5.000.
Sementara terdakwa Rustiyan, S.Pd., M.Pd. Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp215.218.680 yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara. Biaya perkara Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang telah dikembalikan seluruhnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (*)


Posting Komentar untuk "Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Divonis Penjara"