Ruteng, NTT, Indometro.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kampung Lengor, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, Manggarai, NTT. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai pada 5 September 2025.
Kepala DP3A Manggarai, Maria Yasinta Aso, S.ST, menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini sejak tahap awal hingga tuntas. “Kami akan mendampingi korban dari proses olah TKP oleh aparat kepolisian sampai kasus ini benar-benar selesai. Langkah awal adalah asesmen terhadap masyarakat Lengor untuk menentukan bentuk pendampingan selanjutnya,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yasinta, DP3A mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak asusila. “Jangan diam. Berani bersuara sangat penting agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi ditutup-tutupi,” tegasnya.
Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat
Ia mengakui kasus kekerasan berbasis gender di Manggarai meningkat signifikan setiap tahun. Untuk menekan angka tersebut, DP3A rutin melakukan sosialisasi di sekolah, puskesmas, dan ruang publik. Saat ini tercatat 96 sekolah di Manggarai ini telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak, sementara setiap puskesmas terus didorong menjadi puskesmas ramah anak.
“Hari ini kami baru saja melaksanakan sosialisasi ramah anak di Puskesmas Cancar dan Anam. Semua pihak, baik pemerintah, kepolisian, lembaga pemuda, mahasiswa, hingga media harus bergandengan tangan melawan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi,” tambah Yasinta.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 23.45 WITA, ketika korban EL (55) sedang berada di rumah saudaranya. Seorang pria berinisial SA diduga masuk secara diam-diam ke rumah tersebut. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, hingga warga datang dan sempat terlibat dorong-mendorong dengan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di rumah Gendang malam itu juga. Selanjutnya terduga pelaku oleh kepala Desa Pong Lengor, kepala Dusun, aparat kepolisian dari babinkamtibmas kecamatan Rahong Utara membawa terduga pelaku ke Polres Manggarai. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/230/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Rekam Jejak SA
Tokoh adat setempat, Donatus Lori, menyebutkan bahwa SA bukan pertama kali berurusan dengan kasus asusila. Pada 2019, ia sempat ditangkap karena perbuatan serupa dan hanya diselesaikan secara adat dengan denda uang Rp 2,5 juta dan seekor babi. Dua tahun kemudian, pada 2023, kasus serupa kembali terjadi namun hanya diselesaikan di tingkat desa. SA membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Perbuatannya sudah berulang kali sehingga warga tidak bisa lagi mentolerir. Hampir semua perempuan di kampung ini pernah jadi korban,” tegas Donatus.
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat lainnya, Sakarias Dandung. Ia menambahkan, modus SA biasanya masuk ke rumah korban saat mereka tertidur. Pelaku diduga meraba tubuh dan alat vital korban, bahkan membawa alat tajam seperti gunting atau silet untuk memotong pakaian dalam korban. Beberapa korban menduga pelaku juga menggunakan hipnotis karena mereka tidak sadar saat kejadian berlangsung.
Warga mengaku sangat resah dan trauma dengan aksi SA yang telah meresahkan kampung selama bertahun-tahun. (****)




Posting Komentar untuk "DP3A Manggarai Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Lengor"