Reduce bounce ratesindo Dewan Tanggamus dari Komisi III Dorong Bonus Produksi Geotermal Ulubelu Dikembalikan ke Ulubelu Sesuai Amanat UU - Indometro Media

Dewan Tanggamus dari Komisi III Dorong Bonus Produksi Geotermal Ulubelu Dikembalikan ke Ulubelu Sesuai Amanat UU

Indometro.id Tanggamus – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus mendesak agar penyaluran bonus produksi dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat ulubelu atau wilayah yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pembangkit panas bumi. Desakan ini mengingat kondisi Kecamatan Ulubelu yang hingga kini masih jauh tertinggal dari sisi infrastruktur dasar.

Ketua Komisi III DPRD Tanggamus, Zulki Qurniawan, S.E., menegaskan bahwa dasar hukum pemanfaatan bonus produksi sudah sangat jelas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, khususnya Pasal 53, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, serta dipertegas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 mengenai tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan bonus produksi.

“Dalam aturan jelas disebutkan, minimal 50 persen pemanfaatan bonus produksi harus dialokasikan untuk masyarakat sekitar wilayah operasi. Artinya, ring 1 Ulubelu seharusnya menjadi penerima utama manfaat tersebut,” tegas Zulki.

Anggota DPRD Dapil IV, Irsi Jaya, S.H., memperkuat dorongan tersebut dengan menegaskan bahwa bonus produksi panas bumi merupakan hak masyarakat Ulubelu, bukan sekadar program tambahan.

“Segale bentuk keputusan di Komisi III itu bukan putusan satu orang saja, tapi hasil musyawarah bersama seluruh anggota. Termasuk pembahasan dana bonus panas bumi untuk pembangunan Jembatan Ulu Semong, itu perjuangan bersama, khususnya dari Dapil IV. Bonus produksi ini berbeda dengan CSR. CSR adalah kewajiban perusahaan secara umum, sementara bonus produksi diatur undang-undang sebagai hak masyarakat ring 1.

Kenapa saya berkata sudah sewajarnya bonus produksi panas bumi lebih diprioritaskan untuk Ulubelu? Karena bonus produksi masuk dan disalurkan melalui kas daerah serta diatur dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan. Dan sudah jelas, keberadaan PGE itu ada di Ulubelu. Jadi sangat wajar jika Ulubelu menjadi prioritas utama,” tegas Irsi Jaya.

Selain Zulki dan Irsi Jaya, desakan serupa juga datang dari sejumlah anggota DPRD Dapil IV lainnya, di antaranya Hilman, S.H. (Gerindra), H. Mulyadi, S.E. (PDIP), Piter Anderson (Golkar),

Mereka sepakat bahwa Ulubelu sebagai wilayah penghasil energi nasional tidak boleh tertinggal dari sisi pembangunan infrastruktur. “Masalah pembagian bonus produksi harus adil. Mungkin porsinya tidak harus sama rata, tapi jangan sampai wilayah yang menanggung dampak langsung justru tidak merasakan manfaat,” pungkas Zulki.

Posting Komentar untuk "Dewan Tanggamus dari Komisi III Dorong Bonus Produksi Geotermal Ulubelu Dikembalikan ke Ulubelu Sesuai Amanat UU"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?