Ruteng, NTT, Indometro.id – Pemerintah Kecamatan Langke Rembong bergerak cepat setelah muncul aksi sejumlah warga yang menanam batang pisang di ruas Jalan Glodial, RT 037/RW 003, Kelurahan Pau, pada Minggu (14/9/2025). Aksi yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan itu langsung ditangani oleh Camat Langke Rembong, Eremius Gonzaga Gau, dengan pendekatan tegas namun tetap persuasif.
Batang pisang yang ditanam di tengah jalan umum membuat akses warga terganggu serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Beberapa masyarakat melaporkan kejadian ini ke pihak kecamatan karena khawatir terhadap keselamatan dan kelancaran aktivitas sehari-hari.
Camat Turun Tangan, Warga Diminta Cabut Batang Pisang
Mendapat laporan, Camat Eremius segera turun ke lokasi dan meminta warga mencabut batang pisang yang ditanam. Menurutnya, jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan ajang protes maupun tindakan iseng.
“Jalan adalah milik bersama. Tidak boleh ada tindakan yang menghalangi mobilitas masyarakat atau menimbulkan keresahan,” tegas Eremius, Senin (15/9/2025).
Klarifikasi di Kantor Kecamatan
Selain penyelesaian di lapangan, Camat Eremius juga menggelar pertemuan klarifikasi di Kantor Kecamatan Langke Rembong. Rapat resmi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.12.4/618/IX/2025, dan dihadiri oleh Sekretaris Camat, Lurah Pau, Lurah Golo Dukal, Ketua RT 003 Krisantus S. S. Putra, serta tokoh masyarakat Kelurahan Pau, Godelfridus G. Jahu.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai. Mereka menegaskan bahwa aksi menanam batang pisang itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan, melainkan spontanitas saat kerja bakti yang kemudian disalahartikan.
“Kami meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa. Jika ke depan masih ada pelanggaran, kami siap menerima sanksi,” demikian klarifikasi warga yang tertuang dalam berita acara.
Pesan Tokoh Masyarakat dan Ketua RT
Tokoh masyarakat, Godelfridus G. Jahu, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban publik. Menurutnya, jalan umum bukanlah tempat untuk aksi simbolik, melainkan ruang bersama yang harus dijaga.
Sementara Ketua RT 003, Krisantus S. S. Putra, mengingatkan warganya agar menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, bukan dengan cara yang merugikan masyarakat luas.
Pemerintah Tegaskan Aturan
Camat Eremius menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik, namun harus disampaikan melalui jalur yang benar. Ia mengingatkan, aksi serupa dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan aturan hukum lainnya.
“Hari ini kita selesaikan secara damai, tetapi kalau terulang lagi, tentu ada tindakan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jalan Kembali Normal, Situasi Kondusif
Batang pisang yang ditanam telah dicabut, dan Jalan Glodial kini kembali bisa digunakan dengan normal. Pemerintah kecamatan memastikan pemantauan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi sehat antara warga dan pemerintah sangat penting. Dengan penanganan cepat dan dialog terbuka, masalah yang berpotensi menimbulkan konflik berhasil diselesaikan secara damai. (****)



Posting Komentar untuk "Camat Langke Rembong Gercep Tangani Aksi Warga Tanam Batang Pisang di Jalan Glodial, Kelurahan Pau, Ruteng "