indometro.id-
Ketapang, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria, M (52), yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P.,menyampaikan dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025):
Satu orang pelaku inisial M kita amankan di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 74,79 gram brutto.
Aris mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Jumat, (19/09/2025) Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku mengambil paket kiriman dari sebuah mobil travel, pada Selasa (16/9) pukul 11.30 Wib.
Selain sabu, Polisi menyita barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku untuk menyembunyikan paket sabu.
Sebuah kotak warna putih
Sebuah kantong plastik warna hitam
Sebuah handphone milik pelaku
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Ketapang.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Benua Kayong dengan barang bukti sabu seberat 74,79 gram brutto. Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat. Pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Publis: Irfan



Posting Komentar untuk "Bandit Narkoba Di Amankan Polisi"