![]() |
Paser,Indometro.id -
Adanya proyek pengairan negara dirugikan sebesar Rp. 2,3 miliar diakibatkan adanya tumpukan limbah hasil galian saluran permukaan yang lumpurnya dibuang ke badan jalan hingga menutupi seluruh proyek agregat pekerjaan Perkim dengan nilai Rp 2,3 miliar.kaltim,
Hamparan Agregat yang sebelumbya sebagai dasar guna pekerjaan jalan semenisasi dan untuk menuju perkebunan hingga Desa Pepara, menjadi permasalahan dikalangan masyarakat. Banyaknya limbah lumpur galian saluran dan dibiarkan begitu saja hingga menutupi jalan sepanjang 2 kilo meter yang tadinya digunakan untuk aktifitas sehari - hari masyarakat, walhasil sudah tidak lagi dapat di akses oleh warga Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Sabtu (20/09/25)
Menurut Harianto Noor Ketua DPC Perkumpulan Masyarakat Kalimantan Bersatu (PMKB) Kab. Paser menjelaskan, adanya pengaduan masyarakat Desa Pepara yang datang ke DPC PMKB, dan meminta untuk menanyakan Kasus penimbunan limbah hasil galian saluran dan dibuang diatas badan jalan yang sebelumnya telah dihampar agregat untuk persiapan jalan semenisasi, yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan besaran anggaran 2,3 miliar rupiah yang didanai Bankeu Provinsi Kaltim T.A. 2022. Tungkas Noor
Harianto Noor menjelaskan, jika Proyek persiapan jalan yang telah dihampar agregat dengan anggaran Bankeu Provinsi Kaltim tahun 2022 dengan menelan anggaran Rp. 2,3 Miliar tersebut menjadi sia-sia dan sangat merugikan Negara. Ketus dia
Sementara itu lanjut Harianto Noor, adanya proyek galian saluran permukaan disisi kiri kanan jalan yang limbahnya dibuang diatas badan jalan sepanjang 2 kilometer, yang dibiayayai dari dana APBDP T.A. 2024 tidak sebanding dengan anggaran Rp. 2,3 miliar rupiah yang terbuang cuma - cuma. Tandas Ketua PMKB Harianto Noor
"Mari kita berfikir logis, anggaran 2,3 miliar untuk agregat persiapan pembuatan jalan semenisasi anggarannya sebesar Rp. 2,3 miliar dari Bankeu T.A. 2022, sementara proyek galian dari anggaran APBDP T.A. 2024. telah merusak rencana pekerjaan jalan semenisasi yang lantas limbah galiannya dibuang di atas jalan yang sudah dihampar agregat, sementara dana 2,3 miliar yang digelontorkan terbuang percuma dan yang dirugikan masyarakat serta Negara, ini sebuah keteledoran yang buruk dengan menindis pekerjaan yang sudah ada". Tegas Harianto Noor
Dia juga menyampaikan, jika pada proyek pembuagan limbah galian saluran adanya keterlibatan Kepala Desa Pepara anggota BPD aktif Desa Pepara Rahman, Ketua kelompok tani Ilham sebagai pengawas proyek. Ujar Harianto Noor
Ia membenarkan, DPC PMKB telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Kab. Paser, akan tetapi surat tersebut masih tertahan di seksi intelijen Kejaksaan Negeri Paser.
"Sampai saat ini surat beserta dokumen sudah sekian lama kami layangkan ke Kejari Paser hingga hari ini tidak ada tindak lanjut, surat beserta dokumen sejauh ini masih tertahan di ruangan saksi intelijen Kejari Paser, ada apa dengan intelijen kejari Paser" Pungkas Harianto Noor Ketua DPC PMKB Kab. Paser.




Posting Komentar untuk "Akibat Proyek Pengairan, Negara Merugi Hingga Rp. 2,3 Miliar Rupiah"