Subang,Indometro.id -
Polres Subang menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau mempekerjakan anak di bawah umur di kafe atau warung remang-remang terletak di Jalur Pantura Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Polres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dan Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana membenarkan pengungkapan kasus itu.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait dengan TPPO atau mempekerjakan anak di bawah umur di kafe atau warung remang-remang. Dari laporan ini selanjutnya gelar razia gabungan.
Razia gabungan dilaksanakan Satreskrim Polres Subang terhadap tujuh kafe atau warung remang - remang. Dari tujuh warung itu ditemukan tiga kafe pekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (PL).
"Para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar sebagai pelayanan dan pemandu lagu," ucap AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D kepada awak media di Mapolres Subang, pada Selasa (05/08/2025).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI NO 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tiga tersangka terancam dengan pidana penjara minimal lima tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Udin


Posting Komentar untuk "Polres Subang Tangkap 3 Pelaku TPPO di Wilayah Pantura Subang"