Reduce bounce ratesindo Air Kemasan WayNU Belum Kantongi Izin SNI dan BPOM - Indometro Media

Air Kemasan WayNU Belum Kantongi Izin SNI dan BPOM



Pringsewu,Indometro.id –

 Usaha air minum dalam kemasan milik Koperasi Warnusa Pringsewu hingga kini belum mengantongi izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pengurus koperasi, Kabul, saat ditemui pada Rabu (19/8/2025).

Menurut Kabul, permasalahan perizinan tersebut muncul akibat adanya perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kondisi itu membuat pihak koperasi harus melakukan penyesuaian administrasi sebelum mengajukan izin resmi.

“Untuk pengajuan izin kami harus merubah kode KBLI yang sudah didaftarkan. Sementara untuk perubahan tersebut kami juga harus mengubah anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan melalui rapat anggota tahunan (RAT), sehingga prosesnya menunggu tahun berjalan,” jelas Kabul.

Ia menambahkan, koperasi saat ini tengah berupaya menuntaskan seluruh proses administrasi agar izin SNI dan BPOM bisa segera diterbitkan. Meski begitu, Kabul memastikan produksi air minum kemasan Warnusa masih berjalan dengan keterbatasan distribusi.

“Sampai saat ini produk kami hanya untuk kalangan sendiri, seperti anggota koperasi dan anggota yang berafiliasi dengan ormas Nahdlatul Ulama (NU). Artinya, produk ini belum diperjualbelikan secara bebas di pasar,” katanya.

Keberadaan izin SNI dan BPOM sangat penting bagi sebuah produk air minum kemasan. Selain menjamin kualitas dan keamanan bagi konsumen, izin tersebut juga menjadi syarat mutlak agar produk dapat beredar di pasaran secara luas. Tanpa legalitas tersebut, distribusi hanya terbatas pada lingkup internal atau kalangan tertentu.

Sementara itu ketua Pospera Kabupaten Pringsewu, Bennur DM berharap meski belum beredar secara umum, usaha air minum kemasan Koperasi Warnusa perlu mempercepat proses pengurusan izin.

"Legalitas harus dan agar diurus agar tidak ada masalah hukum," pungkas Bennur DM. (*)

Posting Komentar untuk "Air Kemasan WayNU Belum Kantongi Izin SNI dan BPOM"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?